DPRD Medan dan Dinkes Kolaborasi Awasi RS Tolak Pasien UHC Beralasan Kamar Penuh

DPRD Medan dan Dinkes Kolaborasi Awasi RS Tolak Pasien UHC Beralasan Kamar Penuh

topmetro.news – Banyaknya keluhan masyarakat Medan yang sering ditolak berobat gratis di Rumah Sakit (RS) swasta dengan alasan kamar penuh apabila menggunakan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) terus menjadi perhatian khusus Komisi II DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. DPRD dan Pemko Medan sangat tidak setuju warganya mendapat pelayanan buruk dari RS.

“Dinkes harus memberikan sanksi tegas menindak pihak RS swasta yang menolak pasien UHC dengan berbagai alasan.

Percuma kita sudah mengalokasikan anggaran Rp247 Miliar tahun 2023 untuk mencover pasien UHC JKMB,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST saat rapat konsultasi pembahasan P APBD 2023 dengan Dinkes Kota Medan di ruang komisi II DPRD Medan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Sudari ST didampingi Syaiful Ramadhan, Janses Simbolon, Johanes Hutagalung dan Wong Cun Sen. Sementara dari Dinkes Medan dihadiri Kadis, dr Taufik Ririansyah bersama Edi Subroto dan Nur Tri Utami Kurnia.

Menurut Sudari, bagi RS yang memberikan pelayanan diskriminiasi apalagi menolak pasien UHC JKMB supaya diberikan sanksi berupa pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Atau cabut izin operasionalnya, Pemko harus tegas guna memberi efek jera,” saran Sudari.

Saran DPRD Medan

Sementara itu, Kadis Kesehatan Medan, dr Taufiq Ririansyah menyambut baik saran DPRD Medan. Pihaknya tetap berharap dukungan dari dewan guna melakukan pengawasan terhadap RS yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh. “Kami akan tetap mengawasi,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Taufiq Ririansyah kembali menegaskan, bagi Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak pasien UHC JKMB.

“Pasien yang datang harus dilayani dengan baik dan mendapat perawatan dulu. Apabila memang kamar benar-benar penuh, pihak RS harus bertanggungjawab merujuk pasien ke RS lain,” papar Taufiq.

Tegas Taufiq, Rumah Sakit wajib menerima pasien UHC JKMB. Kalau kelas 3 penuh, silahkan ke kelas 2 atau kelas 1. Sedangkan pihak BPJS Kesehatan harus bertanggungjawab penuh mengawasi pihak RS yang melanggar kerjasama.

Kemudian, antara DPRD Medan dan Dinas Kesehatan Medan sepakat untuk menyatukan persepsi kolaborasi mensukseskan program UHC JKMB. Begitu juga soal pengawasan, akan melakukan sidak bersama ke RS.

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment