Sidang Kasus Pengadaan CCTV Dishub Binjai, Chandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Advertisement

topmetro.news – Kejaksaan Negeri Binjai kembali menyidangkan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai atas nama terdakwa Chandra Surya Atmaja.

Persidangan kali ini berlangsung secara In
Absentia. Yang mana terdakwa Chandra Surya Atmaja tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah. Sehingga persidangan tetap  Majelis Hakim lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai yang di pimpin Kasi Pidsus Hendar Rasyid Nasution SH MH, Emil Nainggolan SH dan Anrinanda Lubis SH selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani
perkara tersebut.

Sidang kali ini berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.

“Yang menyatakan bahwa terdakwa Chandra Surya Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsider dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chandra Surya Atmaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya Terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan,” ujar JPU.

Atas tuntutan yang telah dibacakan JPU terhadap perkara Tipikor Pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution SH MH turut menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini dan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau lebih rendah atau mungkin juga lebih tinggi.

“Kedepannya sidang akan berlanjut pada hari Jumat (20/10/2023). Dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya.

Hal tersebut menunjukan komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukumnya. Sehingga dapat membantu pemerintahan Kota Binjai berjalan dengan baik. Tanpa adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotiseme
untuk memajukan Kota Binjai di masa mendatang.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment