BKD Sumut Klaim Website PPPK Kembali Normal, Pendaftaran Diperpanjang

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara mengklaim website resmi sscasn.bkn.go.id, sudah kembali normal dan bisa kembali diakses calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

topmetro.news – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara mengklaim website resmi sscasn.bkn.go.id, sudah kembali normal dan bisa kembali diakses calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang mana sebelumnya, Senin kemarin (9/10/2023), server website tersebut, mengalami masalah teknis.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala BKD Sumatera Utara Safruddin. Ia mengatakan masalah teknis itu, bukan karena server. Tapi, karena gangguan jaringan. Sehingga panitia rekrutmen PPPK melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga Rabu 11 Oktober 2023.

“Bukan bermasalah ya, namanya sistem ya mungkin ada masalah jaringan. Tapi sekarang sudah normal kembali. Ada perpanjangan pendaftaran sampai besok (Rabu),” ucap Safruddin menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (10/10/2023).

Safruddin mengungkapkan bahwa perpanjangan baru pertama kali, karena kemarin pembukaan pendaftaran sempat tertunda. Mungkin karena faktor, gangguan teknis semalam jadi diperpanjang.

“Karena ini kan wewenangnya di pusat semua ini kita tidak ada wewenang untuk itu,” tutur Safruddin.

Berdasarkan penelusuran wartawan melalui website sscasn.bkn.go.id, terlihat sudah bisa kembali akses secara umum di google handphone.

Pembukaan pendaftaran rekrutmen PPPK Tahun 2023, telah dimulai sejak 20 September 2023, dan antusiasme para pelamar sangat tinggi. Sehingga dipicu server website tersebut, mengalami masalah teknis.

Berdasarkan data diperoleh dan mengutip pengumuman Nomor: 800.1.13.2/4880/BAPEG/IX/2023 tertanggal 15 September 2023. Jumlah formasi PPPK tahun 2023 di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut, dengan perincian jumlah 2.386 formasi PPPK dengan perincian tenaga guru 2.000, tenaga kesehatan 250 dan tenaga teknis 136.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment