Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina, Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020.

topmetro.news – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (16/10/2023).

“Dua tersangka tersebut adalah AGM (PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt. Kadis Pendidikan Madina) dan AS (PNS, PPK). Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” kata Yos A Tarigan.

Kedua oknum PNS ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Disdik Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Di mana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK / PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan meubiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” papar Yos Tarigan.

Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka,” jelasnya.

Kemudian, tambah Yos berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Disdik Kabupaten Madina Tahun 2020.

“Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan,” tegasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment