Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan Tagih Pajak Kenderaan Bermotor

Pemprov Sumut menggandeng kejaksaan se-Sumatera Utara untuk mengoptimalkan penagihan pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.

topmetro.news – Pemprov Sumut menggandeng kejaksaan se-Sumatera Utara untuk mengoptimalkan penagihan pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Kesepakatan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Kerja Sama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut. Kedua lembaga ini menandatangani Nota Kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Per 31 Oktober, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut berada di angka 71,62%. Penerimaan pajak terbesar masih dari pajak kendaraan sebesar 36,48% dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97%.

“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Pj Gubernur Sumut Hassanudin, usai membuka Rakor Kerja Sama UPTD Bapenda di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (9/11/2023).

Hassanudin mengingatkan kepada Bapenda dan kejaksaan negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu, maka harapannya timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.

“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Hassanudin.

Tugas dan Fungsi

Sementara itu, Kajati Sumut Idianto menjelaskan rakor kali ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tidak hanya sampai di sini, selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Idianto.

Kejaksaan negeri akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tentu ada (sanksinya). Ada undang-undang pajak yang berlaku. Berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak. Kalau perlu kita ‘on the spot’, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu,” kata Idianto.

Hadir pada rakor ini antara lain Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar dan kepala kejaksaan negeri se-Sumut. Juga ada Kepala UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumut. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut beserta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumut.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment