PTPN III Tandatangani Perjanjian Kerjasama P4GN dengan BNN Sumut

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menjalin kerja sama dalam Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN.

topmetro.news – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menjalin kerja sama dalam Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN III (Persero) Tengku Rinel dengan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Toga Habinsaran Panjaitan, Rabu (22/11/2023), di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara.

Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara PTPN III (Persero) dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan zat adiktif lainnya di masyarakat pada umumnya dan secara khusus di seluruh wilayah kerja PTPN III (Persero).

Dalam sambutannya SEVP Business Support Tengku Rinel menyampaikan bahwa pada prinsipnya PTPN III (Persero) siap berpartisipasi aktif dalam mendukung program P4GN yang dicanangkan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara.

“Kami berharap melalui Perjanjian Kerja Sama ini semakin meningkatkan sinergitas antara BNNP Sumatera Utara dengan PTPN III (Persero) ke depannya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, sehingga dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif di perusahaan serta secara tidak langsung juga dapat menciptakan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba,” ujar Rinel.

Di tempat yang sama, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara menyambut baik kerjasama ini terutama dalam mendukung kinerja BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menanggulangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara dan PTPN III (Persero). PTPN III (Persero) sebagai salah satu BUMN turut berpartisipasi aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia..

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment