Pemko Medan Harus Ambil Alih Aset Dikuasai Pihak tak Bertanggungjawab

topmetro.news – Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda Barang Milik Daerah untuk jadi Peraturan Daerah (Perda). Sebab, Perda tersebut nantinya akan berfungsi untuk melindungi aset-aset Pemko Medan dari pihak tak bertanggungjawab.

“Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1. Maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda,” ungkap juru bicara Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution.

Menurutnya, Fraksi Gerindra berharap kedepannya pengelolaan barang milik daerah dapat berlangsung secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal. Agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik.

“Kita ingin Pemko Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” pintanya.

Meski masih ada yang belum berhasil diambil, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah berhasil mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan langsung mengurus keabsahannya.

“Kita harap seluruh aset Pemko Medan bisa diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Jadi bukan laporan keuangan saja yang harus baik, laporan aset juga,” katanya.
Mulia menjelaskan, setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD). Sesuai kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.

“Jika permasalahan penguasaan aset tidak selesai segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatakan PAD. Tetapi tidak mengelola secara produktif,” tukasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment