Pria di Batubara Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sambungnya Sendiri

topmetro.news, Batubara – Kejadian memilukan kembali menimpa seorang anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Seorang pria berinisial MA (44 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Talawi, berhasil diamankan oleh Kepolisian setempat terkait dugaan pelaksanaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sambungnya sendiri.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelaku justru merupakan orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada anak tersebut. Proses penangkapan resmi dilakukan oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Langkah ini dijalankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara yang telah diajukan sebelumnya. Sebelum diserahkan kepada pihak berwenang, terduga pelaku sempat diamankan terlebih dahulu oleh perangkat desa setempat bersama warga yang peduli dan mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut.

Keterlibatan warga dan aparat desa menunjukkan adanya keprihatinan mendalam masyarakat atas kejadian yang mencoreng nama baik lingkungan mereka, sekaligus upaya cepat-cepat mencegah terjadinya tindakan lebih lanjut yang dapat membahayakan keselamatan korban.

Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba, memberikan keterangan rinci terkait perkembangan awal penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan kepada korban, terungkap bahwa perbuatan tercela tersebut diduga telah dilakukan secara berulang-ulang dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kejadian terbaru yang menjadi dasar laporan ini diduga terjadi pada tanggal 13 Juli 2026, tepatnya di wilayah Kecamatan Talawi, tempat tinggal korban dan pelaku. Pengungkapan fakta ini memberikan gambaran betapa beratnya tekanan dan penderitaan yang harus ditanggung oleh korban selama ini, di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman baginya.

Hingga saat ini, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara terus bekerja secara intensif untuk mendalami seluruh aspek perkara ini. Berbagai langkah telah dan akan terus dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksisaksi yang mengetahui kejadian atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, pengumpulan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan, hingga melengkapi seluruh berkas perkara guna kelanjutan proses hukum selanjutnya.

Penanganan kasus ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini mengatur secara khusus perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penganiayaan, maupun eksploitasi yang dapat merusak masa depan mereka.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas, pihak Polres Batubara sendiri tetap akan menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara yang menyangkut kepentingan dan keselamatan anak. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, teliti, dan mengutamakan prinsip perlindungan hak-hak anak. Selain menuntut tanggung jawab pelaku sesuai jalur hukum yang berlaku, perhatian besar juga diberikan pada upaya pemulihan kondisi fisik maupun psikis korban, agar perlahan dapat bangkit kembali dari trauma yang dialami.

Pihak Polres Batubara juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Batubara untuk turut serta menjaga lingkungan dari ancaman serupa, serta secapatnya berani melapor jika menemukan atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan demi keselamatan anak-anak di sekitar lingkungan kita.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment