topmetro.news – Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Pemusnahan barang bukti narkoba itu di antaranya sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11/2023).
Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang mereka musnahkan itu adalah milik 9 tersangka. Yakni, hasil pengungkapkan 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh di mana akan didistribusikan di Kota Medan, Jakarta, dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, Polda Sumut setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang. Atau dengan asumsi, 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.
“Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya.
sumber | RELIS