topmetro,news – Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan medsos (media sosial). Hal itu bahkan tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2407 yang terbit pada Bulan Oktober 2023.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu. UU ada, Perpol ada. Dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu sudah buat kita Telegram Nomor 2407 Bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya, Minggu (17/12/2023).
Agus menjelaskan, seluruh anggota Polri tidak boleh berfoto dengan pasangan calon. Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Kemudian jangan foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu. Yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia jelaskan, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah tersebar luas untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.
“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu. Personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Selain itu, ujarnya, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri ini. Selanjutnya, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.
“Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Selain ada UU, ada peraturan Perpol,” tuturnya.
Propam Polri, jelasnya, juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.
Menurutnya, dalam tahapan pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.
Keluarga Polri
Tidak hanya anggota Polri, ungkapnya, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah ada aturan dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu.
“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI. Itu kita datakan. Sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” tuturnya.
Agus menambahkan, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak boleh terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak boleh menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, ujarnya, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ada temuan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.
Lalu, akan berlaku gelar perkada untuk menentukan kategori pelanggarannya. Apabila kategori pelanggaran berat, maka akan berlaku sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu. Dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” katanya.
sumber | RELIS