topmetro.news – Hari ini, Rabu (4/7/2018), sidang penista agama digelar di PN Medan. Ini adalah lanjutan sidang sebelumnya, yang diadakan di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (3/7/2018), dengan terdakwa Meliana, warga Tanjungbalai. Dia dituduh menista agama di Tanjungbalai beberapa waktu lalu.
Meliana ketika itu memprotes suara azan dari Masjid Al-Maksum Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Tanjungbalai, pada Juli 2016. Masjid itu berdekatan dengan rumah terdakwa.
Disebutkan, dia mendatangi saksi Kasini di kedai milik saksi di Jalan Karya dan mengucapkan kalimat bernada menista. “Lu lu ya. Itu masjid lu emang bising. Pekak lo. Hari-hari bising tak bikin tenang,” ujar Meliana.
Selain Kasini, ucapan itu terdengar saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya. Ucapan ini berbuntut panjang bahkan mengakibatkan terjadi kerusuhan di Tanjungbalai. Sejumlah vihara dan klenteng dibakar dan diamuk warga Tanjungbalai.
Eksepsi Penasihat Hukum
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo itu, dalam eksepsi yang disampaikan Ranto Sibarani dari tim penasehat hukum terdakwa mengatakan, keberatan dengan dakwaan JPU.
“Kalau di 22 Juli tersebut, posisinya Meliana hanya bertanya kepada Kak Uwo alias Kasini pemilik warung tempat ia berbelanja. Pada 22 Juli itu, Meliana bertanya Kak Uwo dulu suara masjid tidak terlalu besar. Sekarang agak keras, ya?” ucap Ranto Sibarani saat membacakan eksepsinya.
Menurut Ranto Sibarani, pertanyaan Meliana tidak ada maksud tertentu lainnya. Apalagi menyinggung Agama Islam. Namun ucapan itu kemudian disusul pada 29 Juli. Pada waktu itu rumah terdakwa didatangi perwakilan warga.
“Warga datang mempertanyakan maksud dari pertanyaan itu. Kemudian terjadi kesalahpahaman hingga berbuntut kejadian pembakaran klenteng dan vihara. Kami harap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya kepada terdakwa dengan membebaskan seluruh dakwaan jaksa,” pungkasnya.
Fatwa Mahkamah Agung
Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim menjadualkan persidangan digelar kembali hari ini, Rabu (4/7/2018), dengan agenda mendengarkan jawaban keberatan jaksa.
Terkait persidangan yang digelar di PN Medan disebut, itu sudah berdasarkan Fatwa MA RI No 87/KMA/SK/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal PN Medan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Meliana.
“Benar, berdasarkan surat itu, maka persidangannya digelar di PN Medan. Bukan di PN Tanjungbalai,” ujar Kasi Intel Kejari Asahan Hardiansyah. (TM-RAJA)