Warga Ulayat Sibayak Lau Cih Duduki Gedung DPRD Sumut

lau cih

TOPMETRO.NEWS – Sejumlah kelompok masyarakat mewakili warga ulayat Sibayak Lau Cih Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/7) menggelar aksi menduduki gedung DPRD Sumut menuntut keadilan terhadap aksi kriminalisasi dan ancaman terkait pemanfaatan lahan PTPN2 selama ini.

“Ketika kami, masyarakat ulayat Sibayak Lau Cih terusir dari wilayah yang merupakan tanah warisan dari leluhur sendiri. Kemana kami untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan di Republik Indonesia,” teriak Erni mewakili para aksi saat menduduki gedung DPRD Sumut.

Diketahui dalam pernyataannya, disampaikan berharap DPRD Sumut agar melanjutkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 13 Juli 2017, dimana berjanji akan melakukan kunjungan ke daerah yang terjadi di Lau Cih.

Untuk itulah ditekankan, DPRD Sumut mempertanyakan pada pihak PTPN2 yang diduga selama ini tidak membayar pajak kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, terkait maksud dan tujuan atas perubuhan pendopo atau jambur.

“Kami sesalkan itu, maka dewan diharap melindungi dan memfasilitasi kami masyarakat ulayat sibayak Lau Cih atas kriminalisasi yang dilakukan sehingga, melalui itu juga masyarakat yang menjadi korban PTPN2 ini, memilih mengungsi selamanya di kantor dewan ini,” harapnya kembali.

Satu hal, disampaikan Erni aksinya kali ini tidak lebih dorong pihak Polrestabes Medan.

”Polrestabes Medan menyuruh kami menjadi pengungsi dan mengungsi ke rumah rakyat ini pada 19 Juli lalu, disaat pihak PTPN2 bersama aparat dan preman bertopeng mengeksekusi, menghancurkan hambur yang merupakan temat sacral melakukan aktivitas adat dan budaya masyarakat Karo.

Sementara, Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP DPRD Sumut saat menemui para aksi di teras gedung DPRD Sumut mengaku heran terhadap sikap manajemen PTPN2 yang tidak merespons sepenuhnya ats keputusan rapat yang telah dilakukan pihaknya sebelumnya.

“Sebagai lembaga wakil rakyat yang kami lakukan dengan menyampaikan proses hasil rapat yang tadi bapak ibu sampaikan, tetapi kemudian kita tak digubris laporannya, tapi janji ini kita perhatikan,” paparnya yang sata itu didampingi anggota DPRD Sumut lainnya seperti Baskami Ginting dan Leo Samosir.

Artinya, terangnya, surat resmi ditanda tangani ketua DPRD Sumut Wagirin Arman tertanggal 21 Juli 2017 sudah dikeluarkan pada Direktur Utama (Dirut) PTPN2 di Tanjung Morawa, ditembuskan pada Pangdam I/BB, Kapoldasu, sampai pada Bupati Deli Serdang.

Namun demikian, pihaknya berupaya akan dilakukan rapat lanjutan didalam mempercepat agenda rapat itu, dengan harapan keinginan menginap dilakukan masyarakat ulayat Lau Cih ini tidak serta merta itu menjadi bagian desakan.

“Kami tak berwenang nyatakan silakan tinggal atau katakan jangan menginap di sini, karena tugas kami disini terima apsirasi, tapi perlu juga dipesankan agar masyarakat jangan aksi duduki di depan pintu, karena akan ganggu aktivitas kantor,” sambut Analisman.(TM-11)

Related posts

Leave a Comment