DPRD Medan: Perolehan Pajak Tempat Hiburan Belum Maksimal

topmetro.news – Komisi III DPRD Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I 2024 di ruang komisi III gedung DPRD Medan, Senin (29/4/2024).
Sejumlah anggota DPRD Medan mengkritisi sejumlah perolehan pajak dan retribusi yang dinilai terlalu minim dan belum maksimal.
“Kita amati sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Mengaku tempat usahanya sepi padahal ramai. Kedepan perlu dilakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajaknya,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah SE saat memimpin rapat di Komisi III DPRD Medan yang dihadiri anggota, Dhiyaul Hayati, Erwin Siahaan dan M Khalil Prasetyo.
Saat ini, kata Afif, Pemko Medan memerlukan PAD yang besar untuk melanjutkan pembangunan Kota Medan lebih kedepannya. Sehingga, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD.
Disisi lain, Afif menyampaikan bahwa Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu direvisi. Revisi tersebut atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retrbusi parkir dan sampah.
Sementara itu Kepada Bapenda Ir Endar Sutan Lubis didampingi sejumlah stafnya memaparkan realisasi anggaran Triwulan (TW) I 2024 di OPD Bapenda. Disampaikan, realisasi PAD di TW I 2024 sebesar Rp403,8 miliar lebih. Jika dibanding di TW I 2023 hanya Rp262,2 miliar mengalami kenaikan sekitar 4 persen.
Dikatakan Endar, guna percepatan penerimaan PAD terkhusus dari PBB, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada Wajib Pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal tetapi bukan menunggu jatuh tempo.
“Hal itu kita lakukan terutama objek pajak potensional di BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Medan,“ tutupnya.
reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment