Rekrutmen 2,3 Juta ASN dan PPPK Tahun 2024, BKD Sumut: Pemprovsu Hitung Kemampuan Keuangan Daerah

Pemprov Sumatera Utara masih melakukan penghitungan kekuatan kas daerah, untuk menampung anggaran pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun 2024.

topmetro.news – Pemprov Sumatera Utara masih melakukan penghitungan kekuatan kas daerah, untuk menampung anggaran pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Hal itu, diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Safruddin saat ditanya wartawan terkait Pemerintah Pusat akan merekrut 2,3 juta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon PPPK pada tahun 2024.

“Intinya, kita masih menghitung kemampuan keuangan (daerah). Karena PPPK itu pada akhirnya itu, menjadi beban keuangan daerah. Tidak ditanggung Pemerintah Pusat,” ucap Safruddin kepada wartawan, di Medan, Selasa (9/1/2023).

Dengan menghitung keuangan daerah, Safruddin menjelaskan baru tahu, berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kouta.

“Makanya, kita kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah udah dapat juga kabar dari BKAD, bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang,” jelas Safruddin.

Safruddin mengungkapkan dari APBD sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk belanja pegawai hanya 30 persen dari total keseluruhan. Untuk itu, tidak boleh gaji pegawai ASN dan PPPK di suatu daerah, lebih dari angka tersebut.

“Karena jangan pulak nanti, uang kita habis untuk belanja pegawai semua. Karena, belanja pagawai itu maksimal 30 persen dari belanja keseluruhan. Jangan sampai nanti, justeru menguras keuangan daerah. Sehingga menghambat pembangunan di Sumut,” kata Safruddin.

Kuota CASN

Safruddin mengatakan bila keuangan daerah Sumut, tidak mampu menampung rekrutmen PPPK. Pemprov Sumut, akan mengambil kouta CASN sebagaimana ketetapan. Karena, CASN keseluruhan akan jadi tanggungan Pemerintah Pusat. Semua masih dalam pembahasan secara internal saat ini.

“Mungkin kita akan lebih cenderung nanti, kita kuota CPNS yang kita ambil. Bukan PPPK. Karena CPNS itu merupakan beban pusat. Kan ada CPNS, ASN itu ada dua sekarang CPNS dan PPPK,” jelas Safruddin.

Safruddin menjelaskan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rekrutmen CASN dan Calon PPPK, akan menambah beban keuangan daerah saja. Karena, ada belanja pegawai yang cukup besar, menelan APBD.

“Kita pun sebetulnya kebijakan ini yang sifatnya terpusat di Pemerintah Pusat. Yang PPPK ini, ke depannya akan menjadi beban pemerintah daerah,” tutur Safruddin.

Safruddin mengungkapkan bahwa CASN atau ASN itu, ditanggung oleh Dana Anggaran Umum (DAU), sesuai dengan alokasi anggaran ditetapkan Pemerintah Pusat. Sehingga perlu ada perhatian khusus dalam rekrutmen tersebut.

“Kalau kami lah contohnya. Saya kan PNS ini, di dalam rumpun ASN. Jadi di dalam DAU itu sudah ada sekian besarnya untuk gaji pegawai. Di luar itu, itulah belanja pembangunan. Justeru nanti kalau P3K tidak ada seperti itu. Pegawai PPPK ini tidak ada teraloaksi khususnya di belanja DAU itu,” kata Safruddin.

Dengan itu, Safruddin menjelaskan rekrutmen PPPK ini, akan menambah beban APBD Sumut. Bila tidak ada kajian dan bahasan dengan benar-benar di Pemprov Sumut.

“Jadi masuk di belanja pembangunan. Itulah makanya jadi beban daerah. Sementara belanja pembangunan itu kan, dari pusat itu DAU, PAD, dan DBH, dan lain-lain,” ujar Safruddin.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment