Simpan 5 Paket Sabu, Jimmi Situmorang tak Berkutik Ditangkap

jimmi situmorang

TOPMETRO.NEWS – Polisi menggerebek sebuah rumah kos milik marga Nainggolan di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin (24/7). Hasilnya seorang penghuni ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Awalnya, polisi mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa di kos-kosan itu ada penjual narkoba. Personil kemudian langsung menindak lanjutinya. Kamar C5 yang dicurigai pun digerebek.

Di dalam kamar itu, terdapat penghuninya bernama Jimmy Harianto Situmorang alias Breng (19), warga Jalan Merbau No 34, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Jimmy langsung diamankan seraya personil menggeledah dirinya.

Saat penggeledahan di kamar yang ditempati tersangka, ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu di dalam sepatu warna hitam merk Colombo, uang sebesar Rp580 ribu dan ponsel merk Samsung warna putih.

Ternyata, tersangka juga memegang kunci gembok salah satu kamar kosong yang tepat di depan kamarnya itu. Merasa curiga, personil Sat Res Narkoba Polres Siantar juga menggeledah kamar kosong itu.

Di situ, ditemukan 1 buah kaleng permen Mentos berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik klip dan 1 buah dompet berisi 1 bungkus plastik klip dan 1 buah sendok terbuat dari pipet yang terletak di atas lantai kamar.

Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan ini. Breng disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

“Total dari 5 paket diduga sabu seberat 0,76 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar.” (tmn)

Related posts

Leave a Comment