Dugaan Korupsi Dinas PU Sergai, Panitia Ngaku Tak Tahu Lokasi Proyek

TOPMETRO.NEWS – Empat orang saksi dari dinas PU Binamarga Serdang Bedagai tak tahu lokasi kegiatan proyek pekerjaan di Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar saat dipersidangan yang digelar diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan Selasa (25/7) sore.

Sebelumnya keempat orang saksi Hendra Guspen Hutapea selaku panitia pengadaan, Syahrial Efendi, Deni Afsar Siregar dan Irwan Syahputra katakan kalau kehadirannya menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan itu terkait kasus kegiatan yang didinas PU Bina Marga Sergai yang diduga tidak selesai sehingga merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar.

Anehnya saat ketua Majelis Hakim Nazar Effriendi menanyakan lokasi kegiatan yang terbengkalai tersebut, tak satupun saksi mengetahui lokasi proyek tersebut.

“Gak tahu yang mulia,” ujar saksi sembari menggelengkan kepala.

Setelah mendengarkan keterangan kempat saksi Majelis Hakim menunda hingga pekan depan Selasa (25/7).

Sebelumnya dalam siaran persnya, Kamis (20/7) siang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darwin Sitepu, DR. Adi Mansar Lubis, SH. M.Hum mengatakan dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar tersebut banyak kejanggalan.

“Kita menilai dari fakta dipersidangan banyak keganjilan yang ditemukan, diantaranya mengenai bentuk pertanggungjawaban kenapa langsung kepada Kepala Dinas PU Bina Marga padahal proses pelaksanaan adalah penunjukan yang tentunya pertanggungjawaban langsung oleh PPK dan UPTD,” kata Adi Mansar.

Diutarakannya, dalam proyek pemeliharaan jalan terbagi dalam 66 paket. Dari 66 paket tersebut ada 12 paket yang belum selesai, semestinya menjadi Silfa untuk tahun 2015, tapi oleh PPK dan UPTD mengusulkan pencairan anggaran kepada terdakwa dengan laporan seluruh paket pekerjaan telah sempurna dan selesai.

Ketika itu, ada sejumlah nama yang ditunjuk diantaranya PPK, Khairul Hatami, Pejabat Pengadaan, Hendra Kamen, Kasi Pemeliharaan, Syahrial Effendi, Pejabat Penatausahaan Keuaangan, Ramlan Tambunan, Bendahara, Samsir Muhammad Nasution, UPTD 1, Dahlan Siregar, UPTD 2, Pris Hartono, UPTD 3, H. Ucok Sinaga, dan UPTD 4, Abdul Rahman Purba.

“Namun dari nama-nama tersebut, hanya Samsir Muhammad Nasution yang ditetapkan tersangka dan disidangkan dalam berkas terpisah sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan,” ujarnya lagi.

Untuk itulah pihaknya berharap agar Penyidik Kejatisu melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, termasuk dalam menetapkan kerugian negara yang mengada-ada.

“Penyidik Kejatisu menetapkan Rp6,9 miliar, namun dilihat dari nilai proyek atau 12 paket yang belum dikerjakan bernilai Rp2,5 miliar. Sehingga ini menguatkan adanya rekayasa dalam proses penyelidikan dan penyidikannya,” ungkapnya.

Kembali kepada terdakwa Samsir Muhammad Nasution, Adi Mansar pun menyebutkan dari keterangannya secara fakta menggambarkan bahwa kliennya yakni Darwin Sitepu sama sekali tidak menikmati uang dari ke-12 paket pemeliharaan jalan yang belum diselesaikan.

“Dari keterangan Samsir, uang Rp2,5 miliar dari 12 paket yang tersisa dia menikmati Rp1,6 miliar dari dua pengambilan. Uang dari 12 paket senilai Rp2,5 miliar, Samsir mengakui telah mencairkan uang sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahun Darwin Sitepu untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan Rp1,5 miliar sisanya, Rp900 juta digunakan untuk membayar hutang kepada rekanan yang mengerjakan proyek pada 2012 dan 2013, sisanya Rp600 juta kembali digunakan untuk kepentingan pribadinya,” imbuhnya.

Sehingga dalam kasus ini, pihaknya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan bisa memutuskan secara adil kepada terdakwa. Sedangkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumatera Utara, agar bisa mengembangkan kasus tersebut untuk menetapkan tersangka baik dari PPK maupun Kepala UPTD.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment