topmetro.news – Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tubaba akan segera melaporkan perbuatan melawan hukum atas indikasi penyalahgunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan TA 2022, yang merugikan keuangan daerah.
SIKK-HAM juga sangat menyayangkan sikap Pj Bupati dan Sekda yang dinilai lamban dalam menyikapi permasalahan tersebut. Padahal hal itu merupakan salah satu dari Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023 untuk ditindaklanjuti.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (PP No 94 Tahun 2021) yang menggantikan peraturan
disiplin sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP No 53 Tahun 2010). Terdapat penyempurnaan dan beberapa ketentuan baru yang tidak terdapat pada PP No 53 Tahun 2010. Baik pada PP No 53 Tahun 2010 maupun PP No 94 Tahun 2021 keduanya mengatur terkait larangan ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 36 PP No 94 Tahun 2021 memuat ketentuan baru yaitu adanya mekanisme negara. Pasal 36 menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Kemudian jika indikasi tersebut terbukti, maka APIP merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kemudian, Pasal 36 ayat (2) PP No 94 Tahun 2021 saling berkaitan dengan Pasal 20 Ayat (6) UUAP, yaitu jika dalam pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara kemudian hasil pengawasan APIP menyatakan bahwa PNS bersangkutan terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan wewenang maka PNS tersebut wajib melakukan
pengembalian kerugian negara dan selanjutnya APIP merekomendasikan PPK untuk melaporkan ASN tersebut kepada APH.
Laporan PPK kepada APH ini berkaitan dengan aspek hukum pidana atas perbuatan penyalahgunaan wewenang ASN, karena larangan penyalahgunaan wewenang/kewenangan diatur juga dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Merizal Yuli Saputra (Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM SIKK-HAM Kabupaten Tulang Bawang Barat), Minggu (21/1/2024) menegaskan, dalam waktu dekat segera melaporkan masalah itu ke Kajari Tubaba.
BACA JUGA | Pj Bupati dan Sekdakab Terindikasi Lindungi Pelaku Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba
Merizal juga menegaskan dalam hal ini peranan Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian dan kejaksaan sangat dibutuhkan agar bisa memberikan efek jera. Menurutnya, pemberitaan media bisa menjadi dasar awal untuk APH untuk melakukan penelusuran. “Ini kan sudah sangat jelas adanya unsur pidana. Pemberitaan media sudah sangat bisa untuk menjadi langkah awal APH melakukan penelusuran,” cetusnya.
Merizal menyebutkan, pada PP No 94 Tahun 2021 secara expressis verbis menyatakan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Namun PP No 94 Tahun 2021 pun juga tidak memberikan definisi secara eksplisit, hanya saja pada penjelasan PP 94 Tahun 2021 dinyatakan bahwa menyalahgunakan wewenang meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang. Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) M Firsada mengabaikan perintah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Dinkes yang terindikasi menyalah gunakan wewenang dan jabatan, pada ketiga paket pengadaan barang Fiktif di Dinas Kesehatan TA 2022, yang merugikan keuangan daerah.
Pasalnya sampai saat ini oknum-oknum Dinas Kesehatan yang terkait disinyalir belum mendapatkan sanksi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Karyawanto selaku PPK, Oknum PPTK, Feri Darmawan selaku Kepala Subbagian Keuangan, dan oknum Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam merealisasikan dan melakukan pertanggungjawaban atas pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan terhadap tiga paket pekerjaan tersebut.
sumber | RELIS