Pelaku Cabul di Rumdin Bupati di tangkap di Yogya, Polres Langkat Rilis Ungkap Kasus Selama Bulan Januari 2024

topmetro.news – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H Simatupang SIK SH MH merilis beberapa keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.

Mulai dari penangkapan pelaku cabul yang sempat kabur ke Yogyakarta, kasus Genk Motor, Curat, Curas hingga pengungkapan 30 Kg Ganja, Rabu (24/01/2024) sore.

Didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba AKP Haryanto serta Unit Reskrim Polsek sejajaran Polres Langkat, Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa pidana serta kronologis penangkapan para pelaku yang juga dihadirkan.

Adapun hasil ungkap kasus di jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024.

kasus pertama, perkara cabul dengan tersangka 1 orang berinisial ZS (32) warga Stabat dengan 2 orang korbannya yang masih di bawah umur masing-masing berinisial DF (12) dan SY (14) kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat.

Kasus Kedua, kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka 1 orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka sebanyak 20 orang dan 4 kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 orang serta barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor 6 unit, juga 3 tiga kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.

Kasus Ketiga, papar Kapolres, kejahatan Geng Motor yang melanggar Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 sebanyak 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti 1 buah parang panjang dan 1 buah celurit.

Kasus Keempat, 1 kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH terkait kasus yang viral di media sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak dibawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32).

Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY (14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Stabat, Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF (12).

Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Desa Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta.

Dari tersangka ZS ini, kita juga mengamankan baju dan Flashdisk yang berisikan rekaman perbuatan cabul yang dia lakukan kepada korban. Flashdisk ini dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban akan mengedarkan videonya jika tidak mau melayani nafsu bejadnya yang menyimpang.

Selanjutnya Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7 Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 orang berinisial MS (39) warga Aceh, SR (28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.

Narkoba jenis Daun Ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah BK 13** MP. Pada kesempatan Rilis tersebut Kapolres Langkat mengapresiasi kepada seluruh Personil atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.

Komitmen Kapolres Langkat menciptakan situasi Kamtibmas Jajaran Polres Langkat yang aman dan konduasif dan memberantas kejahatan. Kapolres juga mengajak elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menciptakan situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba.

Penulis : Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment