Terkait Kasus Penggelapan, Hotma Sitompul Bantah Kliennya Bersalah

TOPMETRO.NEWS – Tim kuasa hukum Alexander David Hutabarat, yakni Hotma Sitompul dan rekan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang penggelapan 1 unit mobil Toyota Landcruiser Prado.

Kuasa hukum terdakwa dengan tegas menerangkan bahwa terdakwa tidak dapat dituntut dan dinyatakan bersalah atas dugaan penggelapan. Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum terdakwa, disebabkan Raisya Christy Hutagaol selaku pelapor bukanlah pemilik mobil, maka pelapor bukanlah sebagai korban.

“Saat mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing dari terdakwa, mobil tersebut bukanlah milik Raisya Christy Hutagaol, melainkan masih dimiliki oleh Mitsui Leasing yang dapat dibuktikan dengan adanya Fidusia yang ditandatangani oleh pelapor dengan pihak Mitsui Leasing.
Sebelum pelapor melakukan pembayaran yang merupakan kewajibannya kepada pihak leasing, maka mobil tersebut bukanlah milik pelapor, dan pihak leasing berhak untuk melakukan penarikan saat terjadi penunggakan kewajiban oleh pelapor. Maka jelas mobil tersebut bukan milik pelapor, dan jelas pelapor bukanlah korban,” tutur kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan juga dijelaskan, bahwa Erikson Hutagaol, ayah pelapor, masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, terdakwa mempergunakan mobil tersebut selama 14 Bulan sebelum ditarik leasing, dan selama itu pula Erikson tidak pernah meminta mobilnya untuk dikembalikan.

Mobil tersebut diserahkan oleh Erikson kepada terdakwa, karena dirinya masih memiliki hutang sebesar Rp5 Miliar lebih kepada terdakwa, yang hingga saat ini belum juga dilunasi.

Ditambahkan, Erikson ingin membayar hutangnya sebesar Rp5miliar lebih secara mencicil dengan cara memberikan uang sebesar Rp750 juta, 1 unit mobil Toyota Innova dan 1 unit mobil Alphard, namun terdakwa menolak dan menginginkan hutang dibayar secara penuh dan dalam bentuk uang, bukan barang.

Terdakwa juga tidak pernah menerima Somasi seperti yang pernah diterangkan saksi pelapor dalam persidangan, bahkan setelah mobil itu ditarik oleh pihak leasing, terdakwa mencoba menghubungi ke sejumlah nomor telepon milik Erikson tapi tidak ada yang bisa di hubungi.
Setelah terdakwa dilaporkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian, terdakwa pernah meminta berdamai dengan Erikson atas kasus ini, namun Erikson mengajukan syarat hanya mau berdamai apabila seluruh hutangnya dinyatakan lunas oleh terdakwa.

Kuasa hukum juga menilai Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penggelapan fakta dan memanipulasi fakta di dalam persidangan.
“Kami menilai, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penggelapan fakta di dalam persidangan, dan juga telah memanipulasi fakta yang sebenarnya,” ungkap kuasa hukum terdakwa dengan tegas di persidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan Selasa (25/7) sore.

Dengan hal tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan tersebut, ketua majelis hakim Janverson Sinaga menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda sidang putusan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment