TOPMETRO.NEWS – Modus jual tanah, sepasang suami istri tipu pensiunan PTPN II Rp50 juta. Peristiwa penipuan dan penggelapan dengan modus jual sebidang tanah di kawasan Hamparan Perak itu terjadi menimpa Rusman (54) warga Jalan Lestari No. 32 dusun XXI Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Berawal ketika korban tergiur dengan tawaran Khailil Husairi Sembiring alias Dabul (44) warga desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak tepatnya di samping mesjid Baiturahman dan Ramlah (49), berprofesi sebagai karyawan PTPN II, warga Jalan Saragih No 38 Kompleks Pabrik Gula Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, menjual sebindang tanah dikawasan Hamparan Perak kepada korban Rusman.
Saat itu pasutri itu mengatakan bahwa tanah tersebut memiliki surat tanah dari Camat sehingga korban pun tergiur dan mau membeli tanah tersebut. Kesepakatan pun terjalin dengan harga Rp50 juta rupiah dan pasutri itu pun menerima uang tersebut.
Setelah uang di terima kedua tersangka, beberapa hari kemudian korban meminta surat tanah yang dibelinya tersebut, namun kedua tersangka tidak dapat memperlihatkan surat tanah yang mereka tawarkan, sehingga korban tidak berani menempati tanah tersebut.
“Karena sudah lama tersangka tidak juga dapat memberikan surat tanah tersebut sehingga korban meminta uangnya kembali, namun tersangka tidak mau mengembalikan uang korban,” kata Kapolsek Sunggal, Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (26/7).
Lebih jauh Martua Manik mengatakan, setelah beberapa bulan kemudian tersangka Khailil Husairi Sembiring alias Dabul mengorek tanah tersebut lalu menjual korekan tanah itu sehingga tanah tersebut menjadi kolam, tak terima korban pun membuat pengaduan di Polsek Sunggal dan polisi langsung bergerak menangka pasutri tersebut.
Alhasil, pasutri itu berhasil diamankan dan kedua tersangka langsung di periksa sebagai tersangka oleh polisi. Anehnya, korban membuat permohonan kepada pihak penyidik Polsek Sunggal untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sambil mencari bukti dan saksi untuk perkara yang korban laporkan.
“Berkas sudah di kirim ke jaksa, namun sudah 3 kali P19 sehingga penyidik pembantu melengkapi berkas tersebut sehingga perkara tersebut lengkap (P21), sehingga kita melakukan pemanggilan untuk di serahkan ke kejaksaan terhadap kedua tersangka akan tetapi tersangka tidak juga memenuhi panggilan sehingga kita langsung mengeluarkan surat perintah membawa tersangka Khailil Sembiring pada Senin (24/7) kemarin dan tersangka Ramlah diamankan pada Rabu (26/7) di kawasan Langkat,” jelas Manik.
Tambah Manik, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan berkas kedua tersangka secepatnya di serah ke kejaksaan pancur batu.
“Pasal yang di persangkakan adalah pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 tahun,” pungkasnya.(TM/07)