topmetro.news – Kepolisian Resort Tapanuli Utara Polda Sumut melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi 2 desa di Kabupaten Taput.
Ke 2 desa dalam penyelidikan itu masing-masing Desa Hutabarat Kecamatan Pahae Julu dan Desa Sigurung gurung Kecamatan Pahae Jae.
Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing kepada wartawan belum lama ini.
Dijelaskan,penyelidikan dilakukan atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang di sampaikan secara tertulis ke Polres Taput pada bulan Januari 2024 lalu.
“Menindak lanjuti Dumas tersebut, telah kita panggil dan periksa 9 orang dari Desa Hutabarat, termasuk Plt Kepala desa SS,TPK dan beberapa orang Kaur.
Sedangkan dari Desa Sigurung gurung Kecamatan Pahae Jae,telah diperiksa 13 orang termasuk kepala desanya.
Dari pengaduan Masyarakat (Dumas) dugaan korupsi yang dilidik adalah anggaran Dana Desa tahun 2021.
“sebut Baringbing dan untuk memastikan adanya dugaan korupsi, Polres Taput akan berkordinasi dengan BPKP ,dan apabila hasil audit BPKP menemukan kerugian Negara,maka penyelidikan akan di tingkatkan menjadi penyidikan” jelas Baringbing dan menambahkan dugaan korupsi kepala desa akan menjadi penyelidikan penting ke depan.
Dibenarkan Bangun Siregar Irban IV Inspektorat Tapanuli Utara membenarkan pemeriksaan Kepala Desa dimaksud.
“Benar, Saat ini ada kepala desa yang dipriksa di Polres Tapanuli Utara terkait laporan masyarakat’sebut Siregar, Senin (19/02/2024).
Dikatakan, penanganan penyimpangan penggunaan dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat akan selalu berkoordinasi antara polisi, jaksa dan inspektorat.
“Sampai saat ini kasus kedua kepala desa di Kecamatan Pahae Julu itu masih dalam tahap pemeriksaan”sebut Siregar.
Reporter : Jansen Simanjuntak