TOPMETRO.NEWS – Melawan dan melarikan diri bahkan sempat menendang kaki petugas Tim Jatanras, akibatnya tersangka Nuryadi alias Tektek (19), pencuri tiga HP milik pekerja bangunan di kantor Kecamatan Pagedangan terpaksa betisnya dihadiahi timah panas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) A. Alexander Yurikho, Kamis (28/7), tersangka Nuryadi ditangkap di salah satu bedeng tempatnya nongkrong selama ini di kawasan Cisauk.
Dia ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari korban Joko Prasetyo, buruh bangunan yang kehilangan tiga HP di dalam gedung proyek pembangunan kantor Kecamatan Pagedangan, Selasa (26/7).
Sejumlah saksi mata mengatakan ada tersangka saat HP itu hilang hingga petugas mencarinya. Dua hari kemudian tersangka yang pengangguran ini ditemukan petugas di tempat nongkrong di kawasan Cisauk.
Saat akan ditangkap tersangka mencoba kabur dan melawan bahkan sempat menendang kaki petugas yang akan menangkapnya.
Menurut AKP Alexander Y, tersangka mengakui telah mencuri tiga HP di dalam proyek pembangunan kantor kecamatan. Dua HP hasil curian dijual dan uangnya untuk membeli miras dan yang satu dijual ke teman tersangka.
Tersangka Nuryadi kini ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tmn)

