Bawa Sabu dan Ekstasi, Tiga Kurir Narkotika Asal Aceh Disidang

TOPMETRO.NEWS – Tiga kurir narkotika asal Aceh diadili di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7). Ketiga terdakwa yakni Isbandi alias Bandi, Khalifraja dan Aldo Saputra didakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkortika jenis sabu seberat 584 gram dan 2500 butir ekstasi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga, disebutkan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Iwan Cengkal (DPO) dan warga negara (WN) Malaysia, Korea (DPO), telah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum menwarkan untuk dijual membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.

JPU menuturkan pada November 2016 terdakwa Aldo menerima titipan ekstasi dari Korea. Kemudian, terdakwa menitipkan ekstasi tersebut ke Iwan Cengkal selama dua bulan. Namun, Korea kembali menghubungi Aldo dan mengatakan ekstasi itu akan ditarik karena kualitasnya kurang bagus.

“Sambil menunggu ekstasi itu untuk ditarik, terdakwa menyuruh Iwan menitipkan ekstasi tersebut ke terdakwa Isbandi. Lalu Iwan menyuruh Khalifraja untuk mengantarkan 2500 butir pil ekstasi dan sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik hitam yang dimuat dalam kotak handphone milik Isbandi, ” ucap Joice dihadapan majelis hakim yang diketuai Johny Jonggi Hamonangan Simanjuntak.

Kemudian, pada 2 Januari 2017 terdakwa Aldo berada di rumah Isbandi, Iwan menghubungi dan memerintahkan untuk menyimpan barang haram tersebut yang dibawa oleh Khalifraja.

“Setelah pertemuan di rumah tersebut, Khilafaraja menyerahkan ke Aldo. Lalu disimpan di akuarium yang terletak di lantai II rumah terdakwa,” terangnya.

Ternyata, perbuatan terdakwa telah diketahui anggota polisi dari Direktorat TP Narkotika Bareskrim Polri. Kemudian, pada Senin 16 Januari, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Aldo di Jalan Sumber Rukun No 290 Pasar 7 Marendal Kecamatan Medan Amplas.

“Hasil penggeledahan, ditemukan plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus 7 bagian dengan berat 584 gram dan pil ekstasi 2500 butir,” ucap Joice.

Perbuatan ketiganya, melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat I Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment