Irwan Pulungan Divonis 2,6 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Mantan Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut Irwan Pulungan periode 2013 divonis selama dua tahun enam bulan penjara oleh ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara saat dipersidangan yang digelar diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/7/2017) sore.

“Mengadili terdakwa Irwan Pulungan selama dua tahun enam bulan denda Rp50 juta,” ujar Majelis Hakim.

Sementara penasehat hukum terdakwa Irwan Pulungan terima dengan putusan Majelis Hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen menyatakan banding.

Menurut pantauan awak media selama dipersidangan terdakwa Irwan Pulungan menatap kearah lantai dan tak banyak bergerak.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan Kamis (3/8/2017) dengan agenda putusan terdakwa Zulkarnain.

Sebelumnya terdakwa Irwan Pulungan dituntut JPU selama tujuh tahun penjara

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara atas terdakwa Irwan Pulungan agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap JPU Henry dihadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni SH dan terhadap terdakwa Zulkarnain dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti.

Menurut Henry keduanya terbukti bersalah melanggar pasal primer dalam surat dakwaan yakni pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Henry mengatakan keduanya tidak dibebani uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar. JPU menilai keduanya tidak menikmati kerugian tersebut. Uang pengganti akan dibebankan kepada tersangka Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama sebagai pemenang tender. Usai mendengar surat tuntutan, tim kuasa hukum para masing-masing terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar pada pekan depan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya telah menjatuhi hukuman terhadap dua terpidana dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan sewa mobil sebanyak 294 unit itu yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut, Muhammad Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Irwan Pulungan, Zulkarnain dan Haltatif melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Irwan menyerahkan diri dan Zulkarnain berhasil ditangkap. Lalu keduanya disidangkan, sementara Haltatif hingga kini belum tertangkap. Dari hasil penyidikan tim pidsus Kejatisu, atas perbuatan kelima pelaku tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,8 miliar.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment