topmetro.news – Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua HT Bahrumsyah SH MH dan H Ihwan Ritonga SE MM memimpin rapat paripurna dalam rangka Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Usai pembukaan rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST membacakan Laporan Perubahan Propemperda DPRD Kota Medan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2024.
Dalam laporannya ia jelaskan, bahwa pada tahun 2024 usulan Propemperda sebanyak 16 Ranperda yang menjadi daftar prioritas. Yakni, terdiri dari tujuh ranperda usul inisiatif DPRD dan sembilan usulan Pemko Medan.
Namun tanggal 19 Desember 2023, Walikota menyurati Ketua DPRD terkait penambahan ranperda untuk masuk dalam Propemperda Kota Medan Tahun 2024. Di antaranya, Ranperda Kota Medan tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. Serta Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Ranperda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Sementara itu, Walikota Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, bahwa penambahan dua ranperda ke dalam Propemperda yang telah ditetapkan tahun 2024 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya. Serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga Ranperda yang dimaksud dapat membentuk/melahirkan suatu peraturan daerah yang baik. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Mempunyai kepastian hukum. Serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” imbuh Bobby.
Pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan itu juga hadir Wakil Wali Kota H Aulia Rachman SE. Ada juga Sekdako Medan, para kepala OPD, serta camat se-Kota Medan.
reporter | Thamrin Samosir