Penangguhan Penahanan Dua Terdakwa Korupsi Water Park Nisel Disoal

TOPMETRO.NEWS – Sidang dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Nias Water Park Tahun 2013 kedua terdakwa adalah Yulius Dakhi selaku Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang dan Johanes Lukman Lukito selaku Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Kamis (27/7/2017).

Setelah pelimpahan tahap dua terdakwa Senin 29 Mei 2017 lalu, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh pihak Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut. Kasus korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 desember 2014 hingga 2 Desember 2014 dan 22 desember 2015 dengan total kerugian Negara Rp17,9 Miliiar bersumber dari APBD tahun 2014.

Tindak pidana Korupsi tersebut terkait kegiatan pembangunan Nias Water Park tahun 2014 dengan hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP Sumut sebesar Rp7.890.697.714 untuk wahana air bemain di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten NIsel Selatan.

Setelah dilakukan persidangan kedua terdakwa Yulius Dakhi dan Johanes Lukman Lukito tidak dilakukan penahanan oleh pihak pengadilan yang di Pimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH. Dan kedua terdakwa menghirup udara segar setelah majelis hakim menetapkan kedua terdakwa menjalani tahanan luar. Hal yang sama pihak Pidana Khusus Kejati Sumut dalam perkara ini juga tidak menahan kedua terdakwa tersebut

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-undang Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang–undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Sementara Humas PN Medan, Erintuah Damanik SH mengatakan, semua bermuara di Kejaksaan Tinggi Sumut, karena darisana dia tidak ditahan.

“Muaranya dari Kejaksaan tidak diatahan. Makanya disinipun tidak ditahan,” katanya saat ditemu TOP METRO di ruang kerjanya, Kamis (27/7).(TM/009)

Related posts

Leave a Comment