Hendra DS Nilai Kebijakan Pemko Medan Gratiskan Parkir Konvensional Keliru

Kebijakan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan untuk menggratiskan biaya parkir tepi jalan umum yang tidak menerapkan e-Parking atau konvensional, merupakan tindakan yang keliru.

topmetro.news – Kebijakan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan untuk menggratiskan biaya parkir tepi jalan umum yang tidak menerapkan e-Parking atau konvensional, merupakan tindakan yang keliru.

Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar akan hilang dan dinikmati oknum tertentu.

“Walau Pemko Medan mengumumkan parkir manual tepi jalan digratiskan atau tidak menerima lagi PAD dari retribusi parkir tersebut, namun kenyataannya pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan tetap saja bayar bagi petugas di lapangan sebagai jasa parkir,” ungkap Ketua Fraksi Hanura-PDI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS, kepada wartawan di DPRD Medan, menyikapi kebijakan Pemko Medan menggratiskannya parkir manual.

Menurut Hendra, memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan. Tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan.

“Tentu, dengan kondisi demikian, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu. Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan pemko,” akunya.

Di sisi lain, katanya, petugas atau pengamat parkir di tepi jalan bukan hanya sekedar mengutip uang parkir. Tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.

Ia menilai, alasan Pemko Medan menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari pelaksanaan parkir manual, adalah tidak tepat.

“Bila ada dugaan kebocoran PAD, maka pengawasan yang perlu ditingkatkan dan perlahan parkir manual diganti menjadi e-Parkir, bukan digratiskan. Ini tindakan yang tergesa-gesa dan perlu evaluasi kembali,” tegasnya.

Sebagai informasi, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).

Pada saat bersamaan, berlangsung juga penarikan seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment