Edwin Sugesti Sebut Penghapusan Parkir Konvensional tidak Tepat

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution menilai penghapusan parkir konvensional (manual) tidak tepat. Pasalnya, terbukti banyak menimbulkan masalah.

topmetro.news – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution menilai penghapusan parkir konvensional (manual) tidak tepat. Pasalnya, terbukti banyak menimbulkan masalah.

Bahkan, ia sangat menyayangkan kebijakan Pemko Medan menghilangkan potensi PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum. Termasuk juru parkir (jukir) menjadi nganggur bahkan dihadapkan dengan proses hukum dan dituding pungli kalau dilakukan kutipan.

“Ini kebijakan yang berlebihan karena banyak menimbulkan masalah dan merugikan banyak pihak. Kita harapkan masalah ini segera diselesaikan dengan mengevaluasi kebijakan. Kita tidak setuju potensi PAD dihilangkan bahkan petugas parkir menjadi pengangguran,” ungkap Edwin kepada wartawan.

Diakuinya, Komisi IV DPRD Kota Medan telah banyak memberikan masukan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan terkait parkir dan bersamaan melakukan rapat evaluasi Triwulan I Tahun 2024 realisasi kinerja dan penggunaan anggaran Dinas Perhubungan di ruang Komisi IV DPRD Medan, pada Selasa (23/4/2024) lalu.

“Kita prihatin dilakukan razia dan penangkapan bahkan dihadapkan proses hukum kepada para Jukir. Pada hal mereka hanya demi kebutuhan keluarga dan bukan melakukan tindak kejahatan. Mereka juga siap menggali potensi PAD,” imbuhnya.

Dikatakannya, bila selama ini banyak terjadi kebocoran PAD dari retribusi parkir, tentu perlu dilakukan pengawasan lebih ketat. “Jangan karena kelemahan kinerja Dishub, lantas dikorbankan petugas Jukir dan hilangnya PAD. Dalam hal ini, DPRD siap memberikan solusi sehingga penerimaan PAD dari parkir dapat maksimal,” paparnya.

Ditambahkannya, ia sangat setuju jika Pemko Medan hendak menerapkan e-Parking di seluruh Kota Medan. Namun, kiranya dapat dilakukan secara bertahap. “Karena pengadaan alat e-Parking dan biaya perawatan sangat tinggi, tentu butuh proses,” tutupnya.

Diketahui, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-Parking) atau konvensional (manual). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment