Oknum Guru Sodomi di Siantar Terancam Penjara Seumur Hidup

guru cabul di siantar sodomi

TOPMETRO.NEWS – Tersangka ASL (22), oknum guru di salah satu SMP Negeri Siantar yang telah ditetapkan tersangka pencabulan sesama jenis, terhadap 8 anak dibawah umur, bisa saja dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait didampingi pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar-Simalungun saat berkunjung ke Mapolres Siantar, memgatakan hal it, Kamis (27/7) lalu.

Arist mendapat kesempatan bertemu langsung dengan ASL. Saat bertemu tersangka, Arist menjelaskan hukuman yang bisa menjerat  ASL. ASL awal mulanya tak mengetahui, apa hukuman yang bisa diancamkan kepadanya.

“Kita jelaskan kepadanya (ASL) perbuatannya bisa dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan bisa menggunakan perubahannya UU 17 tahun 2016 yang pidana pokonya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun (penjara),” kata Arist.

Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, ASL bisa saja dikenakan hukuman kebiri.

Karena, kata Arist, atas pengakuan tersangka kepadanya bahwa pencabulan itu dilakukannya setiap setiap sebulan sekali, bukan karena spontan yang bisa dianggap kejahatan seksual.

“Hukuman kebiri mungkin juga kalau unsur itu terpenuhi walaupun eksekutor itu belum berjalan. Tapi bisa dikenakan hukuman tambahan fisik. Itu bukan hanya 20 tahun, tapi seumur hidup. Kalau unsur tindak pidana terpenuhi.” (tmn)

Related posts

Leave a Comment