Penjual dan Pembeli Togel Ditangkap 

TOPMETRO.NEWS – Polsek Delitua menangkap pelaku penjual dan pembeli togel di Jalan Sagu 1, di kedai kopi milik marga Siregar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua pelaku yang ditangkap Januari Simarmata (62) (pembeli) warga Jalan Sagu II, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Bistok Pardosi Siagian (52) penjual warga Jalan Lada III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Mereka ditangkap Kamis (27/7).

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH, Sik, MH kepada wartawan Minggu (30/7) mengatakan, Kamis (27/7) sekira pukul 23.20 Wib, petugas Polsek Delitua mendapat info dari masyarakat di tempat kejadian perkara (tkp) sering dijadikan tempat pemesanan judi togel.

Mendapat informasi itu, kemudian petugas langsung menuju ke tkp dan setibanya di loksi, petugas langsung menggerebek dan keduanya pun di tangkap.

Petugas lalu mengumpulkan barang bukti guna diperiksa lebih lanjut. Keduanya pun langsung diboyong ke mako Polsek Delitua.

Lanjutnya, cara menulis togel yang di lakukan pelaku dengan melalui SMS dan semua pembeli mengirimkan angka pasangannya melalui BlackBerry pelaku. Selain itu, ada juga pembeli yang melakukan secara transaksi langsung.

Pelaku sudah melakukan penjualan togel selama tiga bulan dan  beromzet Rp300 ribu. Dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan 20 persen. Pelaku menyetorkan penjualan togel kepada marga Sembiring (DPO).

”Barang bukti yang kita amankan satu buah buku notes untuk nulis togel, BlackBerry warna hitam dan uang Rp200 ribu,” kata Kapolsek

”Kedua pelaku kita prasangkakan dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini mengakhiri. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment