Saksi Kunci Mantan Kapolres Tobasa Kombes Pol (Purn) Jidin gak Kunjung Dihadirkan di Perkara Pencurian Arus Bitcoin

Saksi kunci dalam perkara pencurian arus oleh PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: pengelola Bitcoin- atas nama mantan Kapolres Toba Samosir (Tobasa) Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian hingga, Senin (20/5/2024), gak bisa dihadirkan di PN Medan.

topmetro.news – Saksi kunci dalam perkara pencurian arus oleh PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: pengelola Bitcoin- atas nama mantan Kapolres Toba Samosir (Tobasa) Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian hingga, Senin (20/5/2024), gak bisa dihadirkan di PN Medan.

Dalam perkara pencurian arus yang merugikan negara dalam hal ini PT PLN Sumut mencapai Rp20 miliar tersebut hanya dua pekerja yang dijadikan sebagai terdakwa. Yakni Pantas Eliakim selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi, 31 (berkas penuntutan terpisah) sebagai Koordinator Listrik PT CMD.

Sedangkan ketiga ‘petinggi di PT CMD Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut), Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) dan Arfan Sitorus selaku Direktur menurut penyidik pada Ditreskrimsus Polda Sumut, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Lamsiang Sitompul selaku ketua tim penasihat hukum (PH) Pantas Eliakim, Senin (20/5/2024) siang, di PN Medan mengatakan, pihaknya pada persidangan beberapa pekan lalu telah memohon kepada majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung agar tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan bisa menghadirkan Jidin Siagian.

“Melalui anggota PH tempo hari sudah disampaikan ke hakim ketua agar tim JPU menghadirkan saksi kunci, Jidin Siagian. Untuk Membuat terang benderang perkara ini kan? Sejauh mana sih peran mereka? Keterangan yang sempurna itu kan di persidangan. Bukan di Berita Acara Pemeriksaan,” katanya.

Hakim ketua kemudian meneruskan permohonan mereka ke tim JPU. Namun hingga siang tadi sudah masuk agenda pembacaan tuntutan kedua terdakwa yang kemudian ditunda.

“Majelis hakim sebagai penanggung jawab sidang juga tempo hari menyebutkan tidak bisanya Jidin Siagian dihadirkan persidangan menjadi catatan bagi majelis,” urainya.

Ketika ditanya rumor tentang Jidin Siagian disebut-sebut juga sebagai komut pada PT DCM, Lamsiang kembali menimpali, kehadiran saksi kunci Jidin Siagian sangat dibutuhkan agar duduk perkaranya terang benderang.

“Mengutip ahli dari tim JPU bahwa unsur manajer di PT CMD yang menyuruh kedua pekerja (terdakwa) juga patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Ahli juga mengatakan hanya petugas PLN yang berhak melayani sambungan listrik lewat KWh meteran. Di luar itu seperti di PT Kawasan Industri Medan (KIM), bila ada kerjasama dengan PT PLN,” kata Lamsiang.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, salah seorang terdakwa (Samsul Manullang) mengaku hanya disuruh (Donni P Saragih) mencontoh sambungan listrik di salah satu ruko untuk diterapkan ke ruko lainnya.

“Terdakwa sempat menolak pekerjaan tersebut namun oleh petinggi di PT CMD memintanya tidak perlu khwatir karena sudah ada yang mengurusnya. Selain itu, peralatan sekarang kan kan sudah canggih. PLN kita yakin mengetahui di titik mana saja yang melakukan pencurian arus. Harapan kami semoga Yang Mulia majelis hakim arif menangani perkara ini. Klien kami dan terdakwa satu lagi hanya sebagai pekerja. Ikut perintah petinggi di PT CMD,” pungkasnya.

KWh Meter

Terungkapnya perkara pencurian arus (sambungan listrik tanpa melalui KWh meteran) bisnis Bitcoin dikelola PT CMD mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20.140.126.696, Desember 2023 lalu, atas koordinasi PT PLN Persero UID Sumut dengan Polda. Sebagai tindak lanjut atas informasi / hasil laporan pelaksanaan P2TL oleh UP3 Medan.

Telah dilakukan penertiban di sejumlah lokasi yang dikelola PT CMD. Sambungan aliran listrik sudah diputus. Namun operasional Bitcoin tetap berlangsung dengan cara mencuri arus PT PLN UID Sumut.

Perkara pencurian arus oleh PT CMD di 14 lokasi berbeda pun berhasil diungkap. Di antaranya, ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment