Jadi Prioritas Kejagung, Pembacaan Tuntutan Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa TPPO mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Selasa (21/5/2024), kembali ditunda.

topmetro.news – Persidangan Perkara Nomor: 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) yang diagendakan pembacaan tuntutan, Selasa (21/5/2024), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali ditunda.

Ketua Majelis Hakim PN Stabat Andriansyah SH kembali menanyakan alasan JPU diwakili Yogi Fransis Taufik SH karena menunda untuk yang keempat kali pembacaan tuntutan.

JPU menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa TRP ini sudah menjadi konsumsi nasional dan dunia internasional. Sehingga pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung masih memusyawarahkan isi tuntutan.

“Izin Ketua Majelis. Pembacaan tuntutan hari ini masih ditunda. Hal ini dikarenakan kasus ini sudah menjadi perhatian nasional dan internasional, jadi masalah tuntutan sedang dirapatkan pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung,” ujar Yogi.

Ketua Majelis Hakim Andriansyah pun mempertanyakan hari yang pasti untuk pembacaan tuntutan terdakwa TRP. “Mohon izin Ketua Majelis. Dalam minggu ini masa libur terlalu panjang. Jadi kami mohon Hari Rabu (29/5/2024) akan dibacakan tuntutannya,” ujar JPU.

Sebagaimana diketahui, dalam fakta persidangan yang berkepanjangan, terdakwa TRP selalu menyebut, bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara TPPO yang didakwakan JPU atas BAP penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.

TRP juga berulangkali membantah terkait tudingan kepemilikan kerangkeng manusia ilegal yang jadi tempat rehabilitasi narkoba ilegal. TRP juga membantah sebagai pemilik Pabrik Kelapa Sawit PT Dewa Peranginangin.

“Saya tidak tau menahu dengan apa yang terjadi di lokasi kerangkeng rehabilitasi itu Pak Majelis. Saya keberatan jika ada saksi yang menuduh saya merupakan pemilik kerangkeng rehabilitasi narkoba itu. Saya juga bukan pemilik Pabrik PKS sebagaimana yang dituduhkan. Apalagi saya tidak pernah memerintahkan para penjaga kerangkeng untuk mempekerjakan warga binaan bekerja di pabrik,” jawabnya membantah keterangan para saksi eks warga kerangkeng ilegal yang mengalami kekerasan dan tidak pernah mendapatkan bayaran saat jadi pekerja di sana.

Video

Terakhir, TRP seakan tidak berkutik saat JPU memutarkan video pengakuan TRP saat menjadi Bupati Langkat terkait kepemilikan kerangkeng rehabilitasi ilegal tersebut. Selain mengakui kepemilikan kerangkeng manusia ilegal tersebut, TRP juga melibatkan istrinya Tiorita Rencana PA yang mengurusi kebutuhan makan warga kerangkeng binaan.

Sebagai informasi, mantan Bupati Langkat ini terkena OTT KPK RI, juga didakwa dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal. Sementara saat ini sedang menjalani persidangan kasus TPPO kerangkeng manusia ilegal. Bahkan, mantan orang nomor 1 di Kabupaten Langkat ini, kemungkinan kembali akan menjalani persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK RI.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment