3 Pengedar Ganja di Martubung ‘Gol’

TOPMETRO.NEWS – Bambang Harianto (36) dan Juari (19) warga Jalan Kakap 6 Blok F, Griya 2 Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan serta Titin (25) warga Jalan Karya Gang Sehati, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (30/7).

Ketiganya ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, lantaran menjadi pengedar daun ganja kering.

Saat itu, petugas menyaru sebagai pembeli. Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti 8 bungkus besar ganja, 2 amp ganja serta alat isap sabu-sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mendagi melalui Kasat Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Jalan Kakap 6 Blok F, Griya 2 Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Kemudian atas informasi itu tim yang dipimpin Ipada AR. Riza, SH melakukan penyamaran untuk bertransaksi, lalu melakukan penggerebekan.

Dari penggrebekan itu Sat Narkoba meringkus Bambang Harianto dan Titin serta mengamankan Juari.

“Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing dan pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka, kami memiliki waktu maksimal 6 hari untuk pemeriksaan awal,” kata Edi.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment