topmetro.news – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan tujuh orang operator dan satu unit alat berat ekskavator saat melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETi) di Desa Aek Kapesong, Kecamatan Kota Nopan, Selasa (28/5/2024).
Diamankannya ketujuh operator dan satu unit alat berat tersebut, diketahui saat sedang melakukan aktifitas PETI di aliran sungai batang gadis.
Pantauan wartawan, dengan tangan di ikat tali, operator alat berat itu di giring petugas. Tidak ada perlawanan dalam operasi penertipan tambang emas ilegal itu.
Kapolsek Kotanopan AKP. Parsaulian Ritonga saat dikonfirmasi wartawan, mengakui dan membenarkan informasi adanya penangkapan tersebut.
“Iya betul, saat ini kami masih di aliran sungai. Baru 1 unit yang diamankan, dan masih menelusuri yang lain,” Jelasnya di ujung seluler.
Diketahui, praktek PETI dikecamatan Kotanopan ini sebelumnya telah ditutup pemkab Madina dan kepolisian. Hanya saja, dalam beberapa hari ini telah beroperasi kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, ada 3 lokasi di wilayah hukum Polsek Kotanopan beroperasinya PETI ini yaitu Desa Aek Kapesong, Tombang Bustak dan Saba Dolok.
Dan untuk sementara ini belum ada keterangan resmi dan konkrit dari Polres Madina sudah berapa orang dan alat berat yang diamankan, karena saat berita ini ditayangkan, Penertiban PETI yang dipimpin langsung Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh ini masih sedang berlangsung.
reporter | TIM