topmetro.news – Tujuh asosiasi kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu sepakat menolak kebijakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pekerjaan Konstruksi II Pemkab Langkat, terkait adanya persyaratan tambahan dalam kelengkapan administrasi peserta tender.
Ketujuh asosiasi kontraktor di Kabupaten Langkat tersebut, yakni Aspekindo, Askonas, Aspeknas, Gabpeknas, Gapeksindo, Gapensi, dan Askindo Kabupaten. Bahkan pimpinan Asosiasi Kontraktor yang tergabung di dalam Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu telah menyurati DPRD Kabupaten Langkat melaporkan adanya persyaratan tambahan tersebut.
Dalam surat yang disampaikan ke awak media ini ditandatangani masing-masing ketua asosiasi yaitu M Faisal Hasibuan (Aspekindo), M Syaputra BB (Askonas), Zupkifli ST (Aspeknas), M.Yusuf Kaban (Gabpeknas), Rizalul Akram (Gapeksindo), Juniharta Kembaren (Gapensi), dan Edi Imam Munandar (Askindo).
“Intinya kita yang tergabung pada Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu, keberatan dan menolak kebijakan dari PPK dan Pokja Pekerjaan Konstruksi II mengenai adanya persyaratan tambahan tersebut,” ujar Ketua Gabpeknas M Yusuf Kaban melalui WhatsApp, Rabu (29/5/2024).
Dijelaskan Yusuf Kaban, persyaratan tambahan itu adalah, melampirkan Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP), Surat Penawaran Asli (bermaterai), Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang masih berlaku, terdiri dari ISO 9001 dan surat layak jalan kendaraan (KIR yang masih berlaku).
Kemudian, lanjutnya, kita juga harus melampirkan Surat Dukungan Quarry bahan material agregat kelas A yang meliputi Izin Usaha Pertambangan- Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Lokasi, Peta Wilayah Pertambangan dan Izin Usaha/OSS Produsen.
“Berdasarkan dokumen pemilihan pada Pokja Pekerjaan Konstruksi II, kami menduga terjadinya penyimpangan aturan persyaratan tender, dimana Pokja Pekerjaan Konstruksi II membuat persyaratan tambahan yang diskriminatif,” kata M Yusuf Kaban mewakili 6 Ketua Asosiasi lainnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 44 ayat 9 menegaskan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
Selain itu, ada juga Surat Edaran LKPP RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Sekali lagi, kami yang berhimpun pada Assosiasi Langkat Bersatu, sangat keberatan dan menolak kebijakan dari PPK dan Pokja Pekerjaan Konstruksi II mengenai adanya persyaratan tambahan. Kami meminta Ketua DPRD Kabupaten Langkat untuk memfasilitasi dan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan mempertemukan kami dengan pihak Pemkab Langkat atau instansi yang terkait, agar terciptanya prinsip sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 yang menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu juga dimaksudkan agar terhindar dari terjadinya persaingan usaha tidak sehat berdasarkan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tandasnya.
reporter | Rudy Hartono