Polri: Syarat Pemohon SIM Harus Peserta BPJS, Uji Coba di 7 Daerah

Polri

TOPMETRO.NEWS – Polri lewat Korlantas menguji coba aturan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) peserta dan terlindungi BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tujuh provinsi. Hal ini mulai 1 Juli-30 September 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo di Jakarta, Selasa mengatakan uji coba aturan baru di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah itu sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru.

BACA PULA | Kerahkan Truk Sampah dan Staf, Pemkab Samosir Dukung Pembersihan Eceng Gondok di Danau Toba

Perwira menengah Polri itu menyebut ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif.

Tahap pertama, kata Kombes Heru Sutopo, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon bisa mengecek kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.

Kemudian, katanya lagi, pada proses identifikasi, petugas mengecek status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Bagi yang tidak melampirkan, sebut Kombes Heru Sutopo, maka pengecekannya lewat NIK,” ujarnya.

BACA PULA | Sopir Tabrak Sepeda Motor, Atiam Pengusaha Galian C Diduga Ilegal tidak Bertanggungjawab

Tahap kedua, menurutnya, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan. Bagi yang di tahap 1 tidak aktif atau belum punya JKN maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.

Untuk nomor VA ini, katanya, peserta hanya mendaftar saja dan belum membayar iuaran ke BPJS

Kemudian, lanjut dia, untuk mendaftar ke Program JKN juga bisa secara daring.

BACA PULA | Kapolda Sumut Ingatkan Personel Polrestabes Medan, Tekan Kejahatan Dari Waktu ke Waktu

Polri, kata Kombes Heru Sutopo, sudah siapkan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM. Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses, tidak perlu ke kantor BPJS.

Bagi peserta yang menunggak, urainya lagi, jika ingin membayar iuran pun disiapkan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.***

reporter | dpsilalahi
sumber | a1

Related posts

Leave a Comment