topmetro.news – Atiam, pengusaha galian C yang diduga ilegal di Desa Paya Salid Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, tidak bertanggungjawab atas kecelakaan lalulintas yang dialami salah seorang karyawannya yang merupakan supir dumptruck usahanya.
Pasalnya, supir dump truk merek Mitsubishi Canter BK 8878 FM bernama Reza Hernada Harahap (29) warga Jalan Kopi Linkungan IV Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai itu menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Aerox BK 2903 RBC bernama Samaun yang membonceng dua cucunya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Senin (6/5/2024) lalu.
Namun, Atiam pemilik dump truk sekaligus pemilik usaha galian C tersebut sepertinya lepas tangan. Ia terkesan keberatan saat supirnya menyebut bahwa kendaraan yang mengalami musibah itu adalah miliknya (Atiam).
Menurut keterangan kuasa hukum supir naas tersebut, Harianto Ginting AMd SH MH (foto), dari Kantor Hukum BGGINTING & REKAN, bahwa tidak bertanggungjawabnya pemilik kendaraan sekaligus pemilik usaha galia C yang diduga ilegal itu merupakan tindakan pengecut.
“Jangan dikira Atiam itu bisa lepas tangan begitu saja dan semua diserahkan kepada karyawannya yang merupakan supir. Tidak ada seorang pun manusia yang berharap untuk terjadi kecelakaan. Tapi, sangat aneh jika seorang bos menyerahkan tanggungjawab sepenuhnya kepada supir,” ujarnya.
Menurut Harianto Ginting, penyidik Polsek Sunggal harus memanggil Atiam selaku pemilik kendaraan yang notabene merupakan majikan sang supir naas kliennya.
Intimidasi
Ketua DPC PPKHI Binjai Langkat tersebut juga merasa aneh jika ada oknum personil Brimob berpangkat Aipda berinisial MN yang coba mengintimidasi kliennya agar segera mencabut kontrak surat kuasa hukum terkait insiden itu.
“Apa urusan oknum Brimob tersebut campur tangan mengintimidasi klien saya? Kita coba koordinasi dengan dia (oknum Brimob) terkait maksud dia untuk mengintimidasi klien saya, tapi tidak direspon. Kalau dia memback-up usaha galian C yang diduga ilegal itu, ya back up saja. Tapi jangan coba-coba ikut mengintimidasi klien saya. Seharusnya sebagai seorang aparat penegak hukum, Aipda MN harus membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi karyawan dan pimpinannya agar masalah lakalantas tersebut terselesaikan,” ujarnya sembari meminta kepada penyidik untuk segera memanggil Atiam.
Sementara itu, Reza Hernada Harahap, supir naas tersebut membenarkan, jika majikannya memintanya agar mengakui jika dumptruck tersebut miliknya sendiri.
“Jangan kau akui kalau dumptruck itu milik saya. Jangan sampai kamu pojokkan saya untuk bertanggungjawab,” ujar Reza kepada topmetro. menirukan ucapan Atiam.
Terpisah, Atiam, selaku pemilik dumptruck sekaligus pengusaha galian C diduga ilegal di Desa Paya Sakit Kecamatan Sirapit tersebut saat dikonfirmasi terkait tanggungjawab dirinya atas musibah yang dialami supirnya tersebut sejak 27 Mei 2024 lalu hingga saat ini, belum menjawab.
reporter | Rudy Hartono