topmetro.news – Tak punya kerjaan tetap alias mocok-mocok disinyalir menjadi pemicu Andi (36) nekat memodalkan uangnya senilai Rp750.000 untuk membeli sabu dan juga ganja kering. Kemudian ia mendagangkan kembali barang haram itu kepada para peminatnya di wilayah Simpang Dolok sekitarnya.
Namun ibarat kata pepatah, ‘untung tak dapat diraih, malang pun tak dapat ditolak’, belum sempat Anak Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Limapuluh ini menikmati hasil keuntungan, sudah keburu tertangkap oleh Gabungan Personil Satres Narkoba Polres Batubara dan Unit Reskrim Polsek Limapuluh, pada Hari Sabtu (22/6/2024), sekira pukul 17.00 WIB.
Andi sendiri ditangkap tanpa perlawanan pada salah satu kamar tidur dalam rumahnya di Dusun I Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, Batubara. Tak main-main, Andi ditangkap karena dia diduga merupakan seorang bandar narkoba yang sangat aktif.
Kapolres Batubara melalui Kasi Humas bersama Kasat Resnarkoba AKP Feri Kusnadi SH MH didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Tukkar L Simamora SH MH menjelaskan, terhadap Andi dipersangkakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat (1) subsiderr Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukiman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Lanjut dijelaskan juga, bersama tersangka turut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 0,96 gram, 1 buah plastik transparan ukuran kecil terdapat sabu 0,20 gram, 21 bungkus daun ganja kering, berikut sebuah pipet kecil berbentuk skop.
Selain barang bukti di atas, juga ditemukan 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas sabu, sebuah plastik klip ukuran besar bekas sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 buah plastik klip ukuran kecil yang masih kosong dan 1 (satu) buah dompet kain warna hitam.
Saat pemeriksaan, di hadapan penyidik Andi mengakui, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar memang miliknya. Sabu itu ia beli dari orang lain seharga Rp600.000. Kemudian daun ganja kering ia dapatkan dengan membayar seharga Rp150.000. Seyogyanya akan ia jual kembali kepada para pelanggannya. Sedangkan personil polisi menemukan barang-barang narkoba tersebut dalam sebuah kamar rumah tersangka.
reporter | Bimais Pasaribu