topmetro.news – Beromset ratusan juta Rupiah, Polres Labuhanbatu diminta bekerja maksimal tangkap pemilik dan pengedar rokok noncukai alias ilegal di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Permintaan ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat setempat kepada wartawan media ini, Sabtu (22/6/2024), saat berbincang di salah satu cafe. Pria yang akrab dengan sapaan Bung Ucok itu mengatakan bahwa hal itu sangat mengherankan. Bahkan terkesan bebas, tidak tersentuh hukum, sehingga menuai tanda tanya.
“Saya sangat heran dan disayangkan sekali, diduga kuat akibat lemahnya penindakan hukum di Labuhanbatu Induk dan Labuhanbatu Selatan. Sehingga peredaran rokok noncukai alias ilegal dengan banyak varian jenis dan rasa tersebut cukup laris. Kuat dugaan mereka memiliki omset penjualan ratusan juta bahkan lebih per minggunya,” bilang Bung Ucok.
Di tempat terpisah, Ketua LSM ICON RI Rahmat Fajar Sitorus juga menanggapi maraknya peredaran rokok noncukai tersebut. Ia mengatakan, bahwa mestinya ada sanksi bagi pengedar rokok ilegal karena sudah melanggar undang-undang.
Ia menjelaskan, sanksi bagi pengedar rokok ilegal mengacu pada UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Saya pinta pihak penegak hukum dari polres juga dinas terkait di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan untuk maksimal bekerja, untuk dapat mengungkap pemilik dan pemasok serta pengedar rokok noncukai alias ilegal dengan cepat. Jangan diam saja,” tutup Rahmat Fajar Sitorus.
Ketika dikonfirmasi wartawan ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Benhard L Malau SIK MH MIK melalui Kasi Humas AKP Porkando Napitupulu, Sabtu (22/6/2024), belum ada jawaban. Pertanyaan yang disampaikan kepada AKP Porkando Napitupulu melalui WA, terlihat tanda contreng dua, bukti pesan tersampaikan. Namun Kasi Humas Polres Labuhanbatu tidak menjawab, hingga berita ini dikirim kemeja redaksi untuk diterbitkan.
reporter | Dody