Terkait SIPB tanpa ITP dan AMDAL, Kabid ESDM Sumut: Perusahaan Belum Bisa Beroperasi

pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM dan Izin Lingkungan (AMDAL).

topmetro.news – Dinas Industri Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut melalui Kepala Bidang ESDM August SM Sihombing menegaskan, pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM dan Izin Lingkungan (AMDAL).

“Jika dua dokumen ini tidak dimiliki oleh perusahaan itu, maka kegiatan yang mereka lakukan adalah ilegal. Seharusnya pemilik perusahaan melengkapi dulu dua dokumen itu baru bisa melaksanakan operasional penambangan,” jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (24/6/2024).

Hukum Pidana

August juga menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang membandel dan tetap beroperasi walaupun tanpa dua dokumen itu, bisa ditindak dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar.

“Untuk penindakannya nanti Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang akan mensurvei langsung dan melakukan tindakan. Namun jika perusahaan itu tidak memiliki izin teknis lingkungan (AMDAL) maka bisa dituntut dengan Undang-undang Lingkungan,” pungkasnya.

CV Parak Tale

Ketika wartawan konfirmasi terkait izin CV Parak Tale Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal, August menjawab bahwa CV Parak Tale berdasarkan dokumen yang ada di ESDM hanya masih memiliki SIPB.

”CV Parak Tale baru memiliki SIPB. Untuk kedua dokumen yakni Izin Teknis Pertambangan dari Kementerian ESDM dan Izin Teknis Lingkungan (AMDAL) belum mereka miliki,” ungkapnya.

Lalu August juga menguraikan, khusus Kabupaten Madina, ada sembilan perusahaan yang mengantongi SIPB. Khusus CV Parak Tale, SIPB dikeluarkan tanggal 25 Juli 2023 lalu.

“Seharusnya CV Parak Tale baru bisa beroperasi ketika sudah mengantongi dua izin dari Kementerian ESDM dan Lingkungan,” jelas August lagi.

Harus Sesuai ITP

August menambahkan, terkait penggunaan kapal keruk oleh CV Parak Tale harus berdasarkan dokumen teknis penambangan dari Kementerian ESDM. “Kalau itu sarana, tergantung dokumen izin teknis penambangannya (ITP). Apa pake alat exavator atau mesin sedot,” tegasnya.

Keluhan Warga

Sebelumnya, warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal mengeluhkan beroperasinya kapal keruk di Sungai Batang Natal. Kapal keruk ini diduga menyebabkan abrasi di sekitar kebun sawit warga serta menambah sedimentasi yang tak terkendali dan ditakutkan akan berakibat kepada beberapa fasilitas umum yang ada di sekitar aliran sungai menjadi rusak.

“Kami sangat mengeluhkan kapal keruk milik CV Parak Tale. Ini sangat meresahkan warga, apalagi kita tanya terkait izin. Mereka hanya bersikukuh memiliki SIPB tanpa pernah menunjukkan izin AMDAL dan Izin Teknis Pertambangan yang dikeluarkan kementerian ESDM,” ungkap salah satu warga yang menghubungi wartawan saat itu. (RED)

Related posts

Leave a Comment