PT JSI Diduga Menadah Hasil Tambang Ilegal, Dirut Chang Jui Fang Belum Juga Dijemput Paksa

Pasca PT JSI dilaporkan dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara, berlangsuing investigasi terhadap aktivitas perusahaan yang memproduksi keramik tersebut.

topmetro.news – Pasca PT JSI dilaporkan Sunani (60) didampingi pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf ke Polda Sumut terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara, berlangsuing investigasi terhadap aktivitas perusahaan yang memproduksi keramik tersebut.

Diperoleh informasi, Direktur Utama PT JSI Chang Jui Fang adalah juga sebagai Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).

Kemudian, dalam memenuhi bahan baku produksi perusahaan tersebut, berupa pasir kuarsa dan tanah kaolin, berasal dari beberapa lokasi penambangan diduga ilegal yang ada di Sumatera Utara.

Seperti dari Kabupaten Batubara, tepatnya di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, lalu di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih dan dari Kabupaten Asahan, di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.

Lalu, pasir kuarsa dan tanah kaolin tersebut dijual ke PT JSI, diantar menggunakan truk-truk tronton ke KIM 2 Medan.

Ternyata, PT JSI mengaku dalam memperoleh bahan tambang untuk produksi, seperti pasir kuarsa dan tanah kaolin dengan cara mengikat kerjasama perusahaan lain.

Temuan di lapangan, aktivitas yang terjadi, penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin di Kabupaten Batubara dan Asahan, selain diduga tanpa izin, juga dilakukan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan/WIUP. Sehingga aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut, disinyalir merusak lingkungan hidup merugikan negara.

Bahwa perusahaan yang bekerjasama dengan PT JSI menambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara, yang diduga menambang di luar WIUP. Sehingga dilaporkan pemilik lahan bernama Sunani ke Polda Sumut.

Dugaan lain, hampir serupa terjadi di Kabupaten Asahan, sehingga marak ditinggalkan perusahaan penambang bekas-bekas lubang galian (tanah kaolin dan pasir kuarsa) di dua kabupaten tersebut, yang kondisinya sampai saat ini sudah mirip danau buatan, mirisnya tanpa tersentuh reklamasi dan pascatambang, meski sudah ada warga yang tewas tenggelam di Desa Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.

Atas dugaan kuat, bahwa dalam aktivitas penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin dimaksud diduga merugikan keuangan negara, merusak lingkungan hidup, maka ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK sudah dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi kuasa hukumnya, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med.

Kepada Dir Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan juga sudah diberikan informasi melalui konfirmasi wartawan. Namun sudah berjalan sekitar enam bulan sampai sekarang. Kamis (26/6/2024), kegiatan penambangan diduga ilegal di Kabupaten Asahan masih berlangsung tanpa hambatan dan di dua kabupaten belum ada melakukan reklamasi pascatambang.

Terkait laporan Sunani, dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahannya di Desa Gambus Laut, Dit Reskrimum Polda Sumut sudah menyita barang bukti dua unit ekscavator, tetapi Dirut PT JSI Chang Jui Fang yang mangkir dua kali dipanggil penyidik, belum juga dijemput paksa.

Polri dan Dewan Pers

Sedangkan mewakili Chang Jui Fang, pria inisial H menyebut bahwa foto Chang Jui Fang yang dimuat di beberapa media online telah melanggar privasi, sehingga mereka mengaku merasa keberatan.

Padahal konfirmasi wartawan sudah dijawab Chang Jui Fang sendiri melalui pesan WhatsApp. Beberapa wartawan senior dan pengurus organisasi wartawan juga mengomentari. “Bahwa yang dimuat wartawan merupakan sebuah produk pers. Jangan sampai diancam atau memaksa wartawan berhak melakukan investigasi dan mencari informasi seluas-luasnya. Ingat, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto baru saja menegaskan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Produk pers tidak boleh dipidana. Jangan menghalangi jurnalis bekerja. Jurnalis bekerja dilindungi UU Pers. Kalau merasa dirugikan, jurnalis bisa melaporkan oknum tersebut.,” papar seorang pengurus organisasi wartawan

Kemudian dikonfirmasi lagi soal PT JSI diduga sebagai penadah hasil tambang ilegal, seperti pasir kuarsa dari Kabupaten Batubara, dan tanah kaolin dari Asahan, inisial H menjawab lagi, bahwa pihaknya (PT JSI) bekerja sama dengan perusahaan yang legalitasnya ada, baik yang di Batubara dan yang di Asahan.

Ditanya lagi, apakah menambang sudah sesuai aturan undang-undang yang berlaku, sampai berita dimuat belum menjawab.

Berbeda dengan yang dialami Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, di mana dirinya didatangi empat pria mengaku dari PT JSI. Oknum-oknum itu malah terkesan memaksa kepala desa tersebut untuk merubah keterangan tanah milik Sunani, agar terjadi tumpang tindih dengan tanah orang lain.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment