Ancam Pakai Gunting, Pelaku Perampokan dan Pencabulan Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Tim Opsnal Jahtanras Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap serta menangkap pelaku perampokan disertai pencabulan pada senin lalu 24/07 sekira pukul 04.00 di rumah Husni Sulistyo Aritoga, Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten simalungun.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Damos Aritonang saat paparan di Mapolres Simalungun, Selasa (01/08/2017) sekira pukul 10.00.

Dalam penjelasannya, Damos mengatakan bahwa pelaku atas nama andre sitorus als sangkot (15) warga Simpang Siang Malam Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun adalah yang pertama sekali ditangkap, Senin (24/07/2017) pukul 23.00 di Jalan Mataram Kota Pematang Siantar. Sedangkan rekannya atas nama Torang Panjaitan (21) juga warga nagori marubun jaya yang sempat melarikan diri di tangkap dua hari kemudian pada kamis (27/07/2017) sekira pukul 05.30 di Desa Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang hasil pencurian sebesar Rp4.000.000 (Empat Juta Rupiah) sisa hasil kejahatan, dan kalung Emas seberat 6 (enam) mayam dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya.

Dari hasil interogasi kepada pelaku yang disampaikan kasat reskrim Damos terkait pencabulan kepada anak korban husni sulistyo aritoga sebut saja bunga (10), Torang Panjaitan (pelaku) mengaku melakukan pencabulan dengan disertai pengancaman menggunakan sebuah gunting.

Sementara itu untuk pelaku sangkot als andre pasal yang diterapkan adalah 365 ayat 1,2 Jo UU RI no11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara. Sedangkan terhadap torang panjaitan dikenakan pasal 365 ayat 1,2 atau pasal 363 ayat 2 dan untuk tindak pidana pencabulan yang dilakukan torang dikenakan pasal 81,82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman selama lamanya 15 tahun penjara.(TMD-013)

Related posts

Leave a Comment