Alasan Sakit, Anak Bupati Batubara Tersandung Narkoba Batal Disidang

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa kasus narkoba, OK Muhammad Kurnia Aryetta (30) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal batal disidang, Pengadilan Negeri Medan. Selasa (1/8). Dikarenakan, terdakwa yang juga anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen tersebut sakit.

Padahal persidangan yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Tetty Simbolon itu sudah dua kali ditunda. Ketua Majelis Hakim Jamaluddin mengatakan kalau dirinya belum ada menerima surat sakit dari terdakwa.

“Mungkin sudah sama Panitera, kalau saya belum ada terima,” ucap Jamaluddin.

Sementara Jaksa Tetty katakan kalau penundaan sidang disebabkan terdakwa sakit dan surat sakit terdakwa sudah ditangannya.

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Muslim Muis menyarankan untuk mengganti JPU nya.

Untuk diketahui sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Tetty dihadapan Ketua Majelis Hakim, Jamalludin menyebutkan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Medan saat mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seharga Rp150 ribu yang disimpan dalam tas sandangnya.

“Terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap JPU Tetty.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment