IRT Kepergok Tanam Ganja di Ladang

TOPMETRO.NEWS – IRT (Ibu rumah tangga) asal Dusun Purba Tua Bolak Nagori Purba Tua, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun ditangkap kepolisian dari Polsek Saribudolok, Selasa (01/08/2017) sekira pukul 12.00 wib diladangnya.

Pasalnya, IRT yang diketahui bernama Rohesti Munthe (38) berprofesi sebagai petani ini kedapatan menanam ganja di areal perladangannya.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat kepada kepolisian sektor saribudolok yang menyebut bahwa ada salah seorang warga yang menanam tanaman terlarang diduga ganja di areal perladangan kampung mereka.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Saribudolok, AKP M Siburian beserta 4 orang anggota dari mapolsek saribudolok langsung turun kelokasi dimaksud. Tepat diperladangan sekira pukul 12.00 tim mendapati seorang wanita yang telah mencabut 1 (satu) batang pohon dan menyembunyikannya di bawah pohon nenas.

Kemudian tim lakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti 1 (satu) batang pohon ganja. Diduga pelaku melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dan barang bukti di boyong ke mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP M Siburian.(TMD/013)

Related posts

Leave a Comment