Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di Persidangan

Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di Persidangan

TOPMETRO.NEWS – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Hendely alias Hendry Gondrong digelar diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/8). Sidang dengan agenda dakwaan itu membuat keluarga korban emosi dan mengamuk karena tidak terima atas pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Almithania.

“Kurang ajar kau. Terkutuk kau. Hukum mati saja dia. Siapapun yang jadi pembelanya akan terkutuk dunia akhirat. Sudah jelas kau membunuh,” teriak keluarga korban di persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, terdakwa Hendely alias Hendry Gondrong, warga Jl. Durung, Medan Tembung, pada April 2017, terdakwa dan korban Almithania yang sudah berpacaran 4 tahun menginap di salah satu hotel di kawasan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

“Saat itu terdakwa dan korban melakukan persetubuhan dan setelah selesai korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri,” ucap JPU

Setelah itu korban berbincang dengan terdakwa untuk meminta uang. Namun saat itu, terdakwa mengaku belum mempunyai uang karena belum gajian. Terdakwa hanya mengantongi sejumlah uang yang tidak sesuai yang diminta korban Almithania.

Mendengar hal itu, korban lalu emosi dan mengatakan tidak lagi butuh uang itu, kemudian korban menampar pipi terdakwa sehingga api rokok terdakwa mengenai bibir terdakwa.

Tak terima dengan perlakuan korban, terdakwa menjambak rambut korban dan memukulnya. Pukulan terdakwa kemudian dibalas korban dengan memukulkan tali pinggangnya ke terdakwa.

“Ketika korban lengah, terdakwa merebut tali pinggang itu dari tangan korban, lalu terdakwa meletakkan tali pinggang itu di sebelah terdakwa, kemudian terdakwa menumbuk bibir korban sebanyak 15 kali,” ungkap JPU.

Setelah itu terdakwa mencekik leher korban, kemudian mengambil tali pinggang dan membelit leher korban dengan tali pinggang itu. Beberapa menit kemudian korban terjatuh di tempat tidur dan tidak ada perlawanan lagi, lalu terdakwa mengendurkan tali pinggang yang di leher korban.

Kemudian terdakwa membenturkan kepala korban ke lantai dan menyeret nya ke kamar mandi dan memasukkannya ke dalam ember.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 338 KUHP dan diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Usai sidang, keluarga korban kembali memaki-maki keluarga terdakwa yang hadir di persidangan. Bahkan, para awak media yang meliput persidangan sempat diancam salah satu anggota keluarga korban untuk tidak memberitakan persidangan.(TM-10)

Related posts

Leave a Comment