topmetro.news – Pemkab Humbahas melalui Dinas Kesehatan dan P2KB menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejari Humbang Hasundutan, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (19/7/2024).
Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penandatanganan kerjasama dihadiri Kasi Datun Ade FD Sinaga SH MH, Kasi Intel Gery A Gultom SH MH, Kasubbagbin Togi PO Hasibuan SH MH, Kasi Pidsus Hendrik D Tambunan SH MH, Kasi PB3R Ilmi Lubis SH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya SH MH, dan jajarannya,. Dari Pemkab Humbahas ada Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Plt Kadis Kesehatan dan P2KB dr Gunawan Sinaga, Kadis PMPTSP Drs Rudolf Manalu, Inspektur De Zon Situmeang, dan jajaran Pemkab Humbahas.
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor SE melalui Tua Marsatti Marbun menyampaikan terimakasih kepada Kajari Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara SH MH dan jajarannya atas perjanjian kerjasama itu.
Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasunduan, Pemkab Humbahas dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ke depannya.
“Kami juga menyadari ketidakmampuan kami dalam hal-hal tertentu, yang kami pikir sudah baik dan ternyata masih ada kekurangannya. Oleh karena itu MoU ini merupakan kerjasama dan tidak berlebihan ini merupakan bimbingan bagi OPD terkait dalam bidang hukum,” katanya.
Sementara itu, Dr Noordien Kusumanegara MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Pemkab Humbang Hasundutan yang menggandeng kejaksaan dengan kesepakatan bersama di bidang perdata dan Tata Usaha Negara’.
Visi dan misi kejaksaan di dalam penegakan hukum adalah upaya pencegahan baik. Karena di kejaksaan ada seksi yang membidangi yaitu Kaseksi Datun dan Kaseksi Intel. Di Seksi Datun ada namanya pendampingan hukum dan seksi Intel dengan pengawalan dan pengamanan.
“Kita sangat intens dengan tertibnya aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasudutan. Kejaksaan sudah bersurat ke Pemerintah Daerah dan harapan kita akan berjalan dengan baik, sehingga aset-aset pemerintah bisa tertib,” katanya.
Dijelaskan juga, bahwa MoU bisa dilaksanakan setelah kejaksaan melakukan telaah melalui Kasi Datun bekerjasama dengan bidang lain maka bisa bersepakat untuk MoU dalam perdata dan Tata Usaha Negara.
reporter | SM Pakpahan