TOPMETRO.NEWS – Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) akhirnya menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi di Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.
Yos A Tarigan selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut di Medan, Senin 22 Juli 2024 mengatakan para tersangka itu mulai dari Bambang Pardede alias BP merupakan mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara. Selain itu Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP).
BACA PULA | Kisaran Barat dan Sei Dadap Juara Festival Seni Qasidah
Tidak itu saja, seorang tersangka lainnya yakni Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Mereka, kata Yos A Tarigan, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, masa penahanannya terhitung sejak hari ini (red, Senin 22 Juli 2024) hingga 10 Agustus 2024 mendatang.
BACA PULA | Pemko Medan Harus Bersikap Tegas Terhadap Mall Center Point
Kasus ini, menurut Yos A Tarigan, berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.
Tapi fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan proyek dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis yang menimbulkan kelebihan bayar Rp5,13 miliar.***
reporter | dpsilalahi
sumber | a1