topmetro.news– Petugas kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan mendeportasi 2 warga negara asing (WNA) asal Sri Langka ke negara asalnya, Rabu (23/7/2024).
Kedua WNA yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, masing-masing MM dan Mh, diderpotasi ke negara asalnya, menggunakan pesawat tujuan ke Malaysia dan selanjutnya setiba di Malaysia, keduanya diterbangkan ke Sri Langka.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Simanjuntak melalui Kasi Lalintalkim Kanim Kelas II TPI Belawan Irfanda kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
“Pendeportasian kedua WNA Sri Langka itu telah disetujui oleh Kedubes Sri Langka di Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024 dari Bandara Kualanamu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ke depan, Imigrasi Kelas ll TPI Belawan akan segera membentuk tim, untuk mengawasai warga asing yang masuk dari laut untuk segera dievakuasi.
Diketahui, keduanya berhasil dievakuasi oleh tim gabungan dari atas kapal Perancis menggunakan kapal Basarnas Medan dari tengah laut sejauh 15 mile dari Pelabuhan Belawan pada tanggal 18 Juli 2024 lalu.
reporter | Thamrin Samosir