Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Perusahaan Tambang, Kanwil DJP Sumut I Bantah Saling Lempar dengan Kantor Pusat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Lusi Yuliani, membantah adanya saling 'lempar' dalam menjawab konformasi wartawan, terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan tambang.

topmetro.news – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Lusi Yuliani, membantah adanya saling ‘lempar’ dalam menjawab konformasi wartawan, terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan tambang.

Hal ini mereka sampaikan melalui surat tertanggal 23 Juli 2024, ke redaksi topmetro.news di Medan.

Sebelumnya dalam surat itu, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan redaksi yang telah turut berpartisipasi dan membantu DJP dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat melalui berita yang informatif.

Namun demikian, lanjut surat itu, mereka mencatat bahwa terdapat berita yang perlu dikoreksi, di antaranya yang tayang di topmetro.news, dengan judul, ‘Terkait dokumen PT JSI Tersangka Penggelapan Pajak Rp650 M, DJP dan Kanwil DJP Sumut I Terkesan Saling ‘Lempar’.

Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui surat tersebut, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyampaikan hak jawab atas judul dan isi pemberitaan pada artikel yang tayang dengan judul seperti di atas, yakni sebagai berikut:

1. Antara Kanwil DJP Sumatera Utara I dan Kantor Pusat tetap solid dan tidak saling melempar.

2. Kanwil DJP Sumatera Utara I tidak pernah memberikan keterangan tentang kasus apa, siapa yang terlibat, serta berapa besaran uang sebagaimana turut dicantumkan dalam pemberitaan tersebut. Informasi-informasi tambahan yang berasal dari sumber lain dan dituliskan dalam pemberitaan ini dapat menggiring pembaca untuk menyimpulkan bahwa informasi tersebut berasal dari Kanwil DJP Sumatera Utara I.

“Berdasarkan Pasal 1 Ayat (11), (12), dan (13); Pasal 3 Ayat (1); Pasal 5 Ayat (1) dan (3); serta Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, serta dalam rangka menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang, benar, tepat, akurat, dan sesuai fakta yang ada, kami meminta agar Bapak dan Ibu dapat melakukan ralat dan koreksi baik terhadap judul maupun isi pemberitaan terkait poin-poin tersebut pada terbitan berikutnya agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak dan Ibu kami ucapkan terima kasih,” demikian isi surat yang ditandatangi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Lusi Yuliani, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dan Ketua Dewan Pers tersebut.

penulis | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment