Diringkus, Pengedar Sabu di Siantar tak Berkutik

Diringkus, Pengedar Sabu di Siantar tak Berkutik

TOPMETRO.NEWS – Polres Siantar meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, Andrinal Dominikus Sianturi alias Rinal, (23) warga Jalan Saribu Dolok No 1, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Siantar.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi membenarkan penangkapan Rinal tersebut. Rinal ditangkap di rumahnya Rabu (2/8) sekira pukul 15.30 WIB.

Awalnya, kata Kasat, pihaknya menerima info dari masyarakat yang kembali ditindak lanjuti pihak Kepolisian. Setelah diintai dan diselidiki, petugas Sat Narkoba langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat di TKP, tersangka langsung diringkus dan didapati satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dalam plastik warna biru yang saat itu digenggamnya sehingga ia tidak bisa berkutik di hadapan petugas.

Diduga, tersangka seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat. Sehingga masyarakat memberi info itu ke polisi.

“Barang bukti dan tersangka langsung diboyong ke Mapolres Siantar untuk dilakukan penyidikan. Ia disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Kasat. (tmn)

Related posts

Leave a Comment